Lampung Timur, Kompassindonesianews – Program lintas sektor (Lintor) pertanahan di Kabupaten Lampung Timur yang difokuskan oleh Pemerintah pada percepatan legalisasi aset tanah masyarakat, UMKM, petani, serta sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah melalui sinergi antara Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Lampung Timur dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait sempat dituding oleh beberapa Oknum yang tidak bertanggungjawab sebagai kegiatan penipuan terhadap masyarakat.
Pada Rabu, 21 Januari 2026 tudingan tersebut terbantahkan oleh pihak BPN dan ketua Pokmas Desa Karya Basuki dengan cara telah dibagikannya sebanyak 78 buah sertifikat kepemilikan tanah melalui Lintas Sektor (Lintor) kepada masyarakat yang telah masuk dalam data pengajuan di Aula Balai Desa Karya Basuki, Kecamatan Waway Karya secara langsung oleh Kepala BPN Lampung Timur. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala BPN Lampung Timur beserta Jajarannya, Camat Waway Karya, Forkopimcam Kecamatan Waway Karya, Kepala Desa Karya Basuki beserta Staf Kepemerintahan Desa, Ketua Pokmas, hingga tokoh masyarakat Desa setempat.
Salah satu masyarakat setempat Suparjo (48) warga RT. 14 Dusun kali duren menuturkan permohonan maafnya kepada pihak aparatur Desa Karya Basuki khususnya ketua Pokmas Karya Basuki. Suparjo menerangkan dirinya tidak pernah menyangka bahwa perkataannya justru dimanfaatkan oleh beberapa Oknum yang mengatasnamakan Media dan juga Ormas untuk mengintervensi pihak pokmas yang mengakibatkan kerugian Nonmateri hingga kerugian materi.
“Saya bangga dan sangat mengapresiasi kinerja dari aparatur Desa Karya Basuki ini. Cuma sangat disayangkan, ada beberapa oknum yang memanfaatkan ketidak fahaman saya untuk menjatuhkan oranglain. Dari hal ini saya berharap kepada masyarakat, jangan mudah percaya terhadap oknum-oknum yang menjual nama suatu organisasi, jangan sampai di adudomba,sementara mreka sendiri tidak faham prosedurnya, cukup saya yang menanggung malu disini,” ungkap Suparjo serasa memperlihatkan wajah bersalahnya.
Selain itu, sebagai Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Karya Basuki, Tarhim Hidayat (45) alias Bawing merasa dirinya telah dirugikan oleh beberapa oknum yang telah memberitakan dengan Tendensius seolah program yang dilaksanakan oleh Pokmas dari Pemerintah tersebut merupakan suatu penipuan.
Tarhim Hidayat alias Bawing, selain telah dirugikan berupa pencemaran nama baik, iya juga telah dirugikan waktu dan juga materi akibat dampak pemberitaan yang bersifat tendensius tersebut. Tarhim Hidayat alias Bawing memberikan ruang terbuka untuk pemulihan nama baik atas pemberitaan yang telah memberikan dampak buruk terhadapnya dan keluarga, namun jika tidak dilakukan, Tarhim menegaskan ia akan menempuh jalur hukum karena telah menyerangnya secara personal sesuai dengan:
•Pasal 1373 KUHP perdata tentang ganti rugi nama baik
•Pasal 310-311 KUHP Pidana tentang pencemaran/fitnah
•Pasal 27 ayat (3) UU. ITE, serta
•Pasal 65 UU Perlindungan Data Pribadi
“Saya secara pribadi masih beri kesempatan memulihkan nama baik saya, karna ulah mereka saya sampai diberikan SP dari Kemenag karna berita seolah kami ini melakukan penipuan. Tapi kalau beberapa oknum ini gak juga menggubris, saya akan tempuh jalur hukum, semua bukti juga sudah kita ringkas kok, dari awal sudah kita siapkan untuk pelaporan sesuai ketentuan hukum berlaku,” tegas Pokmas yang akrab disapa mas Bawing.
Kecamatan Waway Karya diketahui terdapat Enam (6) Desa yang mendapat bantuan Lintas Sektor Pertanahan dari pihak pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, namun demikian, seperti permainan dalam delik politik, yang menargetkan hanya satu Desa yang seolah wajib dikorbankan untuk menyelamatkan Desa-desa lainnya.
Tuduhan-tuduhan tak mendasar yang selama ini dipublikasikan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab tersebut telah terbantahkan dengan dibagikannya sertifikat melalui Lintas Sektor pada Rabu siang di Aula Balai Desa Karya Basuki. Ungkapan tersebut disampaikan langsung oleh H. Samsul Bahri, S.H., selaku Camat Waway Karya saat di wawancarai Kompassindonesianews.
“Saya berharap kepada rekan-rekan wartawan, kedepannya tolong fahami dulu proseduralnya, fahami dulu alurnya, prosesnya, dan yang pasti pelajari dulu sebelum menuliskan narasi yang diluar jalur seharusnya, wartawan sifatnya hanya menyampaikan informasi kepada publik, bukan menghakimi hingga menimbulkan dampak negatif terhadap seseorang itu kan. Benar atau salahnya pengadilan yang bisa menentukan. Jadi saya harap kedepannya media bisa lebih bersinergi dengan lebih baik lagi,” tutup Camat paruh baya yang akrab disapa Kanda Sam tersebut.
Premis yang Sering Keliru di Masyarakat terdapat anggapan bahwa:
“Wartawan atau jurnalis tidak bisa dipidanakan atau digugat perdata karena dilindungi UU Pers.”
Premis tersebut merupakan kekeliruan dan menyesatkan, UU.Pers melindungi kemerdekaan Pers, bukan perbuatan melawan Hukum. Seperti contoh Kronologi Kasus (Hipotetis-Realistis) Seorang wartawan media online menerbitkan berita berjudul provokatif yang menyebut nama lengkap seorang warga menuduh melakukan tindak pidana korupsi yang tidak disertai konfirmasi, tidak ada putusan pengadilan, dan disertai opini menghakimi. Akibat dari berita tersebut berdampak nama baik korban rusak, usaha korban kehilangan klien, korban mengalami tekanan sosial, Ketika korban meminta klarifikasi, wartawan menyatakan:
“Kalau tidak mau ribut, bisa dibicarakan secara baik-baik.”
Sementara Kebebasan pers adalah pilar demokrasi sesuai UU. Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers tetapi bukan alat untuk merusak kehormatan, memeras, atau menyerang pribadi/golongan.
Hukum hadir melindungi pers yang benar, Menindak penyalahgunaan profesi jika wartawan menyebarkan tuduhan pidana tanpa bukti, bertindak dengan niat jahat (mens rea) melampaui kerja jurnalistik, memanfaatkan profesi untuk tekanan atau keuntungan, maka Pidana dapat dan sah diterapkan.
Adapun diketahui beberapa Batasan Perlindungan UU Pers yakni UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers TIDAK menyatakan bahwa, Wartawan kebal hukum, Wartawan tidak bisa digugat, Wartawan tidak bisa dipidana. Hak tersebut diatas dianggap gugur sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, ber-etikad baik serta tunduk pada kode etik jurnalistik serta peraturan perundang-undangan khususnya ketika sedang menjalankan tugas dan kewajiban profesinya secara sah, maka demikian pasal 8 UU. No. 40/1999 dapat diterapkan.
#Andi Selagai














