https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

H. Yovie Megananda Santosa, Wakil Ketua Umum DPN PERADI: Hak Jawab Terkait Pemberitaan Tes DNA — AS Tidak Menghindar, Melainkan Minta Kejelasan Mekanisme

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Bandung, kompassindonesianews.com – 11 Agustus 2026 — Pemberitaan yang menyebutkan AS telah berulang kali menolak atau menghindari pemeriksaan DNA dalam sengketa dengan pihak H mendapat tanggapan resmi. Kuasa hukum AS, H. Yovie Megananda Santosa, Wakil Ketua Umum DPN PERADI, menegaskan bahwa narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum dan dokumen yang dimiliki.

Dalam surat hak jawab bernomor 24/HJK/LF‑YMS&P/VIII/2026 yang dikirimkan kepada sejumlah media, Yovie menjelaskan bahwa perbedaan penjadwalan pemeriksaan tidak dapat disamakan dengan sikap penghindaran terhadap proses hukum.

Satu Undangan Resmi, Bukan Tiga Kali Panggilan

Berdasarkan arsip yang diterima, AS hanya menerima satu surat undangan resmi dari Polres Metro Bekasi Kota untuk pengambilan sampel DNA pada Selasa, 7 Juli 2026 pukul 10.00 WIB di Bidlab DNA Pusdokkes Polri, Jakarta Timur. Tidak terdapat dua undangan resmi tambahan yang dikirimkan kepada AS.

“Penyebutan ‘tiga kali reschedule’ tanpa penjelasan konteks memunculkan persepsi keliru seolah‑olah klien kami berulang kali mangkir. Padahal faktanya, undangan resmi yang diterima hanya satu kali,” ujar Yovie.

AS Siap Tes DNA, Dengan Syarat Aturan Main Disepakati

Yovie menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak menolak pelaksanaan tes DNA. Bahkan dalam surat resmi kepada Kapolres Metro Bekasi Kota, AS menyatakan sikap kooperatif dan siap hadir untuk pemeriksaan.

Alasan permintaan penyesuaian jadwal bukan untuk menunda‑nunda proses, melainkan agar sebelum pengambilan sampel dilakukan, kedua belah pihak menyepakati Kesepakatan Bersama yang mengatur ruang lingkup, tujuan, tata cara, laboratorium pemeriksa, integritas sampel, batas makna hasil, serta konsekuensi hukum dari pemeriksaan DNA.

“Kami tidak menolak dibuktikan secara ilmiah. Kami hanya ingin memastikan hasil DNA nantinya tidak ditafsirkan melampaui fungsi ilmiahnya, tidak dipakai sebagai alat pembentuk opini publik sepihak, dan tidak otomatis dianggap sebagai bukti tindak pidana,” jelas Yovie.

Kesepakatan Bersama Demi Kepastian Kedua Pihak

Konsep Kesepakatan Bersama yang diajukan AS telah disusun secara rinci, mencakup beberapa poin utama:

– Hasil DNA hanya membuktikan hubungan biologis, bukan secara otomatis membuktikan unsur pidana;
– Lembaga pemeriksa harus independen, kompeten, dan disepakati bersama;
– Seluruh rantai penyimpanan dan penanganan sampel tercatat dengan jelas;
– Hasil tidak boleh dipublikasikan atau dimanfaatkan untuk narasi yang melampaui fakta ilmiah.

AS juga menyatakan siap menerima hasil apa pun. Jika hasil menunjukkan hubungan biologis, hal tersebut akan ditindaklanjuti sesuai hukum. Jika tidak ditemukan hubungan biologis, klaim yang diajukan pihak H pun harus disesuaikan dengan fakta tersebut.

Permintaan Koreksi dan Pemuatan Hak Jawab

Kepada sejumlah media yang memberitakan perkara ini, kuasa hukum meminta:

1. Meluruskan narasi bahwa undangan resmi hanya satu kali, bukan tiga kali panggilan;
2. Menjelaskan alasan permintaan penjadwalan ulang yaitu pembuatan Kesepakatan Bersama;
3. Menghapus atau melengkapi frasa yang menyiratkan AS menghindari pemeriksaan;
4. Memuat hak jawab ini secara utuh dan menautkannya pada artikel yang bersangkutan.

“Kebebasan pers harus beriringan dengan akurasi dan keberimbangan. Biarkan DNA menjawab persoalan hubungan biologis, dan biarkan proses hukum menilai persoalan pidana berdasarkan keseluruhan alat bukti. Jangan menarik kesimpulan sebelum proses selesai,” tutup H. Yovie Megananda Santosa, Wakil Ketua Umum DPN PERADI.

Rudolf

Narasumber : Hj irpan

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *