Kompassindonesianews.com PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan memberikan penjelasan resmi terkait perpanjangan masa penahanan terhadap M, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas berinisial S, warga Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
Kepala Seksi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan, menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan penyidik berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Menurut Ipda Evan, langkah tersebut merujuk pada Pasal 102 ayat (2) KUHAP dan dilaksanakan atas izin Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Perpanjangan penahanan merupakan prosedur resmi berdasarkan Pasal 102 ayat 2 KUHAP atas izin JPU untuk kepentingan penyelesaian berkas perkara,” ujarnya saat dikonfirmasi Kabar Madura, Jumat (2/10/2026).
Ia menambahkan, perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk mendukung penyelesaian berkas perkara agar proses hukum dapat berjalan sesuai tahapan yang berlaku.
Terkait adanya informasi mengenai belum diterimanya surat tembusan perpanjangan penahanan oleh penasihat hukum maupun keluarga tersangka, Ipda Evan menyatakan bahwa penyidik telah menjalankan tahapan administrasi penyidikan sesuai prosedur.
Ia juga menyebut, apabila pihak keluarga maupun penasihat hukum menolak menerima surat tembusan tersebut, hal itu merupakan hak mereka. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang ditangani Satreskrim Polres Pamekasan.
Perkembangan perkara ini tetap menjadi perhatian publik, khususnya terkait kepastian prosedur hukum, pemenuhan hak para pihak, serta perlindungan terhadap korban penyandang disabilitas.
(Andi)















