Palembang, Kompassindonews – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) Brigjen Polisi Djoko Prihadi SH MH pimpin pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu sebanyak 2276 gram hasil ungkap kasus Tahun 2023 di Ruangan BNNP Sumsel, Senin (29/5/2023).
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi mengungkapkan bahwa Pemusnahan BB Narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil ungkap 2 (dua) kasus Tahun 2023.
“Untuk kasus pertama berdasarkan LKKN Nomor : LKN/0011-NAR/IV/2023/BNNP Sumsel Tanggal 05 April 2023. Sedangkan kasus kedua dengan Nomor : LKN/0012-NAR/IV/2023/BNNP Sumsel Tanggal 10 April 2023,” ungkapnya.
Ia sampaikan untuk kasus pertama merupakan hasil penangkapan di jalan antara Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Pendopo Kabupaten PALI dengan tersangka atas nama AA, DI dan A. Diamankan BB Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 298.90 gram.
“AA alias Andi Pongah merupakan termasuk bandar yang menyebarkan BB disekitar MUBA di daerah Sekayu dan sekitarnya. Pengungkapan kasus ini termasuk salah satu kasus yang menjadi target kita. Memang BB-nya hanya seberat 298.90 gram, tetapi pemasarannya sudah kiloan gram,” katanya Djoko.
Lanjut Djoko katakan untuk kasus kedua hasil penangkapan di jalan Tol daerah Mesuji antara Provinsi Lampung dan Sumsel dengan tersangka AM dan DI. Diamankan BB Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 1999.69 gram.
“Pengungkapan kasus ini merupakan jaringan Pekan Baru dan Padang. Hal ini rutin biasanya ada agenda khusus, kalau tidak diawal biasanya diakhir bulan antara Januari dan Mei, mereka memasok Narkotika jenis Sabu di Mesuji,” katanya.
Lebih lanjut dia terangkan bahwa pemusnahan BB ini, pihaknya lakukan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 91 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 45 Ayat (4) KUHP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan BB yang sifatnya dilarang/terlarang (Narkotika).
” Makanya hari ini kita musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu untuk kasus pertama yaitu 292 gram dari 298.90 gram dimana 1.90 gram disisihkan pemeriksaan laboratorium dan 5 gram untuk pembuktian di pengadilan. Sedangkan kasus kedua dimusnahkan sebanyak 1984 gram dari 1999.69 gram dimana 3.69 untuk pemeriksaan Lab, 10 gram pembuktian pengadilan dan 2 gram untuk pengujian lab BNN RI,” bebernya Djoko.
Terakhir Djoko menambahkan bahwa pihaknya tidak akan pernah berhenti untuk melakukan pengungkapan dan pengejaran terhadap pelaku-pelaku pengedar Narkotika di wilayah khususnya Sumsel. Dan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak-pihak lainnya yaitu TNI, Polri dan Bea Cukai.
“Kedepan kita akan melakukan Rapat terpadu dengan pihak terkait dalam upaya untuk penangkapan jaringan yang lebih besar lagi. Kepada masyarakat pemakai Narkotika khususnya jenis Sabu saya minta jangan takut melaporkan untuk pengobatan atau di rehap,” pungkasnya. (fadiel)














