https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kuasa Hukum Dari AS Siap Mendampingi Dalam Persidangan Nanti

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kompasindonesianews.com

Muaradua – OkU Selatan. Mantan Kadin pertanian tersangka AS, resmi Di tahan oleh kejaksaan negeri Oku selatan dalam kasus vertical dryer, kuasa hukum Dari AS siap mendampingi dalam persidangan nanti.

Erwin Haris.,SH selaku kuasa hukum AS, saat menemui awak media menyampaikan, terkait penahanan kliennya pada kamis(06/10) itu wewenang penyidik dari kejaksaan negeri Oku Selatan, kami menghormati pihak penyidik dan tetap menjadi asas praduga tidak bersalah.

Menurut kuasa hukum AS, adanya kerugian negara dalam kasus vertical dryer yang diduga pada kliennya, akan kita buka pada waktu persidangan nanti dengan alat bukti yang sudah disiapkan dan cukup.

Erwin juga menambahkan, Terkait mangkirnya klien kami dalam proses panggilan penyidik kejari OKU Selatan, klien kami bukan mangkir. Pada saat jadwal menghadap penyidik keadaan fisik klien kami sedang sakit dan untuk memenuhi panggilan tersebut sudah di wakilkan langsung kepada kuasa hukum.”pungkasnya”

Rencana persidangan nanti di kejaksaan negeri Palembang, tersangka AS sendiri di dampingi Kuasa Hukumnya Erwin Haris,.SH dan Sona Dayanti.,SH, tergabung dalam Persatuan Advokat Indonesia ( Peradin ) Sumatera Selatan(Rani)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *