Kompassindonesianews.com
Tj karimun- Penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 7.378 gram asal Malaysia, digagalkan Satresnarkoba Polres Karimun pekan ini. Barang haram tersebut direncanakan akan dikirim ke daerah Jambi melalui wilayah Kabupaten Karimun sebagai pintu masuk dari Malaysia
Narkoba jenis sabu itu diseludupkan melalui Pelabuhan Tikus dengan modus disembunyikan di dalam speaker aktif. Pelaku dengan inisial RJ (30) diamankan di salah satu Hotel di kawasan Tanjungbalai Karimun, Minggu (22/1/2023) lalu
Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam mengatakan, narkoba jenis sabu itu dibawa dari Malaysia menggunakan kapal dan masuk melalui Pelabuhan Tikus di Karimun
Narkoba jenis sabu itu dibawa dengan menumpang kapal barang, barang itu disembunyikan di dalam sebuah kotak dan diletakkan dibawah speaker,” kata AKBP Ryky, Jumat (27/1/2023)
Dikatakan AKBP Ryky, narkoba itu diseludupkan melalui Karimun untuk kemudian diseludupkan ke Jambi. Kemudian, penyelundupan yang dilakukan tersangka tersangka dengan modus yang sama, bukan pertama kali dilakukan.
“Pengakuan tersangka, ini merupakan kedua kalinya. Penyeludupan pertama, pelaku lolos dengan membawa sabu sebanyak 5 kilogram dengan tujuan yang sama ke Jambi,” kata Kapolres
Untuk setiap melakukan aksinya, pelaku mendapat upah atau bayaran sebesar RM 10.000 atau setara dengan Rp35 juta. “Tersangka saat ini baru satu,” katanya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup.
DPW Pekat IB Provinsi Jambi belum lama ini menggelar aksi ke Polda Jambi. Mereka menyebut-nyebut nama Mr T sebagai bandar besar yang beroperasi di wilayah Jambi. Dalam aksinya, DPW Pekat IB meminta Kapolri dan Bareskrim membersihkan Jambi dari Narkoba
Dukung penuh Kapolda Jambi dan BNNP Jambi tangkap Bandar dan pengedar Narkoba. Tangkap Mr T,” tegas Adean Teguh, Ketua DPW PEKAT IB Provinsi Jambi
Adean Teguh menyebut Mr T tidak bekerja sendiri. Dia punya kaki bernama H. Keduanya masih berkerabat
Kita sudah mengetahui dimana basecamp-basecamp dari bandar tersebut. Kita minta Pak Kabareskrim Mabes Polri turun langsung untuk sapu bersih peredaran Narkoba di Provinsi Jambi dan kita minta Kadiv Propam Mabes Polri memeriksa siapa saja oknum yang menjadi pembeking dari Mr T dan Miss H dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,”ujar Adean Teguh
Yanto, seorang masyarakat mengimbuhkan, sabu seberat 7,3 KG dari Malaysia tujuan Jambi ini berkaitan erat dengan nama Mr T. Karena menurutnya, Mr T dikenal sebagai bos besar pemain sabu di Jambi
(Robby)














