https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg
Hukum  

Guru PNS SD 1 Negeri Simpang Agung Kec.Simpang.Kab OKU Selatan Menyodomi Anak Didik Nya Sebanyak 3 kali

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kompasindonesianews.com

Muaradua – Sudirman (55), guru SD Negeri 1 Simpang agung menyodomi anak muridnya sebanyak 3 kali di kamar mandi sekolah, Polisi kini menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Selasa (7/3/2023).

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel, Aci Jaya Saputra, S.H., kepada Tim Jaksa Penyidik pada kejaksaan negeri OKU Selatan, adapun ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka yakni 15 tahun pidana penjara,”terangnya.

“Tersangka kita kenakan pasal pencabulan anak sesuai pidana Kesatu pasal 82 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76.E UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Atau Kedua Pasal 82 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76.E UU Np 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Selasa Siang,(07/3/2023).

Guru PNS SD 1 Negeri Simpang Agung Kec.Simpang.Kab OKU Selatan Menyodomi Anak Didik Nya Sebanyak 3 kali.

Pada hari senin tanggal 14 November 2022 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di kebun kopi yang beralamat Desa Simpang Agung Kecamatan Simpang Kabupaten OKU Selatan, terdakwa melakukan dengan cara merayu korban untuk bersama pergi ke kebun kopi dari sekolah untuk mengambil beberapa bunga yang liar di sekitar kebun jagung tersebut.

Setelah sampai di kebun tersebut terdakwa langsung mencium korban dan memaksa untuk menyuruh korban untuk membuka seluruh celananya dan terdakwa pun melepaskan celana nya sendiri untuk memasukan penisnya ke dalam lubang dubur korban sehingga korban merasa sakit hingga terdakwa mengeluarkan sperma nya diluar lubang dubur korban.

Selanjutnya pada hari rabu tanggal 07 Desember 2022 pukul 11.00 Wib bertempat di dalam WC belakang sekolah SD Negeri 1 Simpang Agung Kecamatan Simpang Kabupaten OKU Selatan,
pada saat korban ingin mencuci tangan di WC belakang sekolah tiba-tiba terdakwa masuk kedalam WC dan mengunci pintu WC dari dalam, mengancam korban untuk melakukan hal yang sama seperti kejadian pertama pada saat itu.

Kemudian harinya lagi pada hari sabtu tanggal 17 Desember 2022 pukul 10.00 Wib bertempat di dalam WC ruangan guru SD Negeri 1 Simpang Agung Kecamatan Simpang Kabupaten OKU Selatan pada saat saksi korban hendak mengambil air untuk menyiram bunga, tiba-tiba terdakwa mengunci pintu WC dari dalam ,dan pada saat itu ada saksi Muassyroh yang saat itu lagi masak didapur, melihat korban yang keluar dari WC dengan merunduk keluar dari WC tersebut dan tak lama tersangka pun keluar dari WC yang sama.

Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia 12 tahun ini di temukan luka lecet di anus akibat benda tumpul yang mengakibatkan luka derajat ringan.

“Kasus pencabulan ini berawal dari pengaduan orang tua korban,” setelah menerima laporan dan mengantongi cukup bukti penyidik langsung mengamankan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada para pihak, sehingga pelaku Sudirman bisa diamankan dan telah ditetapkan tersangka dan menerima hukuman kurang lebih 15 tahun penjara.

Reporter : (Rani)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *