Kabupaten Sleman – Kompassindonesianews.com, Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan suatu hal yang sudah tidak tabu lagi di kalangan masyarakat, masyarakat semakin menyadari mengenai besarnya ancaman yang dihadapi saat ini dan waktu ke depan.
” Yaitu semakin meningkatnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, keikutsertaan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan sangat diperlukan sebagai wujud keprihatinan dan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba yang mengancam.
” Hal tersebut di sampaikan Kepala Badan Narkoba Nasional (BNN) Kabupaten Sleman, AKBP Siti Alfiah, S.Psi, S.H, M.H saat jumpa awak media di Kantor BNN Sleman pada hari Jumat (15/12/2023).
” Siti Alfiah mengatakan, peran masyarakat yang turut aktif dan kontribusi dalam kegiatan P4GN sangat mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan dan penyalahgunaan narkoba, “ujarnya.
” Lebih jauh ia menyampaikan, masalah penyalahgunaan narkoba terus menjadi permasalahan global yang mengakibatkan dampak negatif diantaranya bisa menimbulkan kematian.” Menghancurkan kehidupan keluarga, dan hubungan sosial di masyarakat.
” Siti juga melaporkan di Indonesia sendiri, Presiden RI telah menetapkan Indonesia dalam keadaan Darurat Narkoba secara Nasional.
” Pernyataan itu menegaskan bahwa semua komponen bangsa dimanapun berada harus secara bersama-sama dan terus – menerus, menolak dan melawan bahaya penyalahgunaan narkoba permasalahan tersebut juga terjadi di wilayah DIY termasuk di Sleman ini.
” Jadi menyikapi kondisi tersebut, Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Sleman secara berimbang telah melakukan berbagai upaya pengendalian baik melalui pengurangan permintaan narkoba ( demand reduction ) merupakan pengurangan pasokan narkoba (supply reduction).” Yang dikemas dalam bentuk program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,(P4GN).
Pada sisi supply reduction, BNN Sleman telah melakukan berbagai upaya pemberantasan melalui penyelidikan kasus tindak pidana narkoba di wilayah Sleman dan kami berhasil mengungkap 2 kasus sepanjang tahun 2023 yang melibatkan 3 orang tersangka dengan barang buktinya.
” Upaya- upaya pemberantasan akan menghasilkan dampak yang maksimal apabila diimbangi dengan upaya demand reduction, atau pengurangan permintaan narkoba melalui upaya-upaya pencegahan.” Dalam rangka upaya pencegahan tersebut, BNN Sleman telah melaksanakan kegiatan advokasi serta informasi dan edukasi P4GN.
” Diantaranya pertama advokasi program ketahanan keluarga berbasis sumber daya pembangunan Desa ke dua wilayah Desa bersinar, untuk dapat menurunkan status wilayah tersebut dari status waspada ke siaga hingga aman.” Kedua lanjut Siti, wilayah Desa bersinar tersebut adalah Kalurahan Sariharjo dan Kalurahan Maguwoharjo.
” Kegiatan ini melibatkan stakeholder atau pemangku kebijakan pemerintah Desa terkait, kedua BNN Sleman juga melaksanakan program ketahanan keluarga anti narkoba yang melibatkan 10 pasang keluarga.
” Yaitu satu orang tua dan satu orang anak usia 13-14 tahun atau usia SMP untuk meningkatkan kemampuan pengasuhan orang tua, peningkatan resiliensi anak serta penurunan perilaku negatif anak.
” Hal ini tidak lain sebagai upaya meningkatkan daya tangkal keluarga terhadap pengaruh buruk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, selanjutnya untuk informasi dan edukasi P4GN BNN Sleman melaksanakan program pembentukan Remaja Teman Sebaya Anti Narkoba.
” Kegiatan ini melibatkan 10 anak usia 16-18 tahun atau usia SMA untuk meningkatkan daya tangkal remaja terhadap pengaruh buruk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, selain itu untuk mendukung kegiatan informasi dan edukasi P4GN dilaksanakan juga kegiatan informasi dan edukasi melalui kegiatan Talk Show, media cetak, media placement televisi daerah dan media radio yang ada di wilayah Sleman.
” BNN Sleman juga telah melaksanakan kegiatan pemberdayaan peran serta masyarakat, yang terdiri dari kegiatan pemetaan kelompok sasaran dengan mengundang 30 stakeholder terkait.”
Selanjutnya guna meningkatkan kapasitas tentang bahaya penyalahgunaan narkoba BNN Sleman, melaksanakan pembetulan penggiat anti narkoba berjumlah 60 orang yang terbagi dalam 2 lingkungan diantaranya yang terdiri dari 30 orang dari lingkungan masyarakat yaitu perwakilan dari PKK, Karang Taruna, Satgas Anti Narkoba.
” Kader Posyandu dan Linmas dan 30 orang dari lingkungan pendidikan yang terdiri dari 30 orang perwakilan dari Sekolah tingkat SMP dan SMA selain itu, dalam upaya pemberdayaan masyarakat BNN Sleman juga mendayagunakan peran serta masyarakat guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, baik dengan cara sosialisasi bahaya narkoba maupun pelaksanaan uji narkoba di wilayah Sleman.
“Siti juga menyampaikan, dalam tahun ini BNN Sleman telah melaksanakan tes uji narkoba kepada 250 orang yang terbagi pada instansi pemerintah sebanyak 210 orang pendidikan 20 orang dan di lingkungan masyarakat 20 orang.
” Dari kegiatan tes uji narkoba tersebut didapati 2 orang terindikasi positif, yang kemudian ditindak lanjuti dengan proses assessment melalui klinik Pratama Sembada bersinar.
” Pada masa transisi pandemi Covid-19 BNN Sleman terus berupaya untuk menyampaikan sosialisasi P4GN kepada masyarakat, antisipasi penyebar Covid-19 dan bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Tim BNN Sleman melakukan kegiatan ELING ( Edukasi Keliling ) kepada masyarakat, di beberapa lokasi di wilayah Sleman menggunakan mobil Dayamas.” Melalui kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan sebanyak 38,802 orang terpapar informasi P4GN selama tahun 2023.
” Tentu hal ini diharapkan kesadaran masyarakat akan lebih meningkat terkait kewaspadaan dan perlindungan diri, dan keluarga dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, “jelasnya.
” Selain langkah pencegahan diatas, upaya penyelamatan bagi para pecandu dan penyalahgunaan narkoba untuk dapat lepas dari jeratan narkoba yaitu dengan rehabilitasi.
” Siti menyebut pada tahun ini BNN Sleman telah bekerjasama dengan lembaga rehabilitasi milik instansi pemerintah dan milik komponen masyarakat, dalam program rehabilitasi penanganan pecandu dan penyalahguna narkoba.”
Serta peningkatan kapasitas bagi petugas rehabilitasi pada 6 lembaga rehabilitasi yang bekerjasama dengan BNN Sleman pada tahun 2023, sementara itu, jumlah pengguna narkoba yang sudah direhabilitasi oleh lembaga rehabilitasi milik pemerintah dan komponen masyarakat sebanyak 130 orang sampai dengan bulan Desember 2023.
” Selain itu, BNN Sleman juga telah melaksanakan asesmen penilaian pengujian terhadap tersangka tindak pidana narkoba yang sedang menjalani proses hukum, dan diindikasikan sebagai pecandu maupun penyalahgunaan narkoba Tim Asesmen Terpadu sebanyak 14 orang Tim Asesmen Terpadu tersebut terdiri dari tim dokter ( Kedokteran Medis dan Psikologis) dan tim hukum Kepolisian, Kejaksaan, BNN dan Lapas Hukum dan HAM.
” Lebih lanjut Siti memaparkan, guna mendukung program rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba BNN Sleman melalui klinik Pratama Sembada Bersinar menjadi langkah ke depan dalam pengurangan dampak buruk angka penguna narkoba di Sleman.
” Selama tahun 2023 ini klinik Pratama Sembada Bersinar telah memberikan layanan diantaranya yaitu, layanan rehabilitasi sebanyak 119 klien yang terdiri dari 60 klien rawat jalan 10 klien limpahan dari Polda DIY 42 klien limpahan dari Polresta Sleman 3 klien limpahan dari seksi pemberantasan BNN Sleman ( dari hasil tangkapan ) 2 klien dari rujukan puskesmas 1 klien dari asesmen Terpadu dan 1 klien dari lapor dari voluntay.
” Selanjutnya sebanyak 211 orang klien mendapatkan pelayanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba ( SKHPN ).
” Dalam upaya melibatkan masyarakat terlibat aktif dalam upaya pemulihan bagi pecandu atau penyalahgunaan narkoba, BNN besama Desa Sariharjo dan Desa Maguwoharjo melaksanakan program intervensi berbasis masyarakat.
“Dalam program tersebut dibentuk tim intervensi berbasis masyarakat tim tersebut memberikan layanan rehabilitasi melalui psiko edukasi, dukungan kelompok sebaya dan sosialisasi dampak penyalahgunaan narkoba dengan cara membentuk kelompok atau grup terapi, di lingkungan masyarakat.”
Kegiatan tersebut telah terlaksana di Desa Sariharjo dan Desa Maguwoharjo, tim IBM tersebut terdiri dari tokoh masyarakat setempat dan perangkat Desa yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan ( SK ) Kepala Desa.
” Selain itu upaya pendampingan klien pasca rehabilitasi juga dilakukan, BNN Sleman telah melaksanakan program pasca rehabilitasi dengan pendamping dari Agen Pemulih BNN Sleman.
Tim Agen Pemulihan berupaya mendampingi dan memberikan pemantauan lanjutan bagi, penyalahguna narkoba yang telah selesai menjalani program rehabilitasi atau yang telah selesai mengikuti layanan pendamping pemulihan.” Kegiatan ini telah terlaksana di Desa Sariharjo dan Desa Maguwoharjo capaian 12 klien, yang mengikuti layanan pasca rehab ini.”
Diharapkan melalui program ini dapat pulih, dan produktif sehingga dapat beraktivitas sosial bersama masyarakat dengan baik.
” Upaya P4GN juga dilakukan oleh Presiden RI dengan mengeluarkan instruksi Presiden nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, dan Prekursor Narkoba tahun 2020-2024 Inpres 2 tahun 2020 ini juga merupakan keberlanjutan akan adanya Inpres 6 tahun 2018.
” Adapun program P4GN yang tercantum dalam amanah Inpres 2 tahun 2020 ini diantaranya, sosialisasi bahaya narkoba tes urine ataupun pembentukan kader relawan anti narkoba di seluruh instansi pemerintah dari Kementerian hingga instansi pemerintah di tingkat Kabupaten dan Kota.
” Dalam implementasi Inpres nomor 2 tahun 2020 tersebut, BNN Sleman telah memberikan arahan dan berkoordinasi untuk pelaksanaan Rencana Aksi Nasional di 28 OPD di Sleman, seperti Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata dan Dinas terkait lainnya yang ada di Sleman.
“Kegiatan tersebut juga sebagai bentuk sinergi dan kerjasama BNN, untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintah dan masyarakat di bawah naungan instansi pemerintah terkait.
” Selain itu dalam hal regulasi program P4GN Sleman telah berkoordinasi dengan Bupati Sleman, dan tahun 2023 ini telah dikeluarkan peraturan Bupati nomor 133 tentang pencegahan dan pembersntasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dan prekursor narkoba P4GN dalam peraturan tersebut salah satunya membahas tentang pembentukan tim terpadu P4GN yang melibatkan seluruh komponen masyarakat dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten dan unsur OPD di lingkungan Pemda Sleman.
” Dimana hal tersebut sejalan dan selaras dengan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2020, melalui peraturan Bupati ini diharapkan menjadi pedoman dalam setiap kegiatan, di tingkat Kabupaten sampai di tingkat Desa sehingga seluruh Komponen masyarakat dapat turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
” Disamping keberhasilan kinerja dalam program P4GN Sleman tahun 2023 ini, telah melaksanakan pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ( WBBM ) komitmen tersebut sebagai wujud BNN Sleman untuk menyukseskan Reformasi Birokrasi dalam membangun integritas organisasi dan mewujudkan konsep good govemance dan clean government, “pungkasnya. ( Joni )















