Yogyakarta – Kompassindonesianews.com, Penangan dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) saat ini masih terus dalam proses, penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
” Ya saat ini, Kejati DIY sedang melakukan proses penyidikan adanya dugaan penyalahgunaan TKD di dua tempat yaitu, Kalurahan Wedomartani Kecamatan Ngemplak dan Kalurahan Tegaltirto Kecamatan Berbah Sleman.
” Kedua lokasi itu saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” hal itu disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Muhammad Anshar Wahyuddin saat beri keterangan kepada awak media bertempat di Kejati DIY pada hari Selasa (2/1/2024).
” Lebih lanjut Muhammad mengatakan, untuk di Wedomartani insya Allah ada peningkatan untuk bulan ini.” Apakah dinaikan ke penyidikan atau tidak, bulan ini akan penentuan sikap untuk yang Wedomartani,” jelasnya.
” Karena kami saat ini, juga sedang melakukan proses penyidikan penyalahgunaan TKD di tiga Kalurahan yaitu Caturtunggal, Maguwoharjo dan Candibinangun,” tambahnya.
” Sedangkan untuk Candibibangun, masih berproses penyidikan kita belum menentukan tersangkanya.
” Seperti diketahui sebelumnya, dari rentetan kasus penyalahgunaan TKD untuk Kalurahan Caturtunggal sudah ditetapkan empat orang tersangkanya dan tiga orang diantaranya sudah menjalani persidangan dan satu lagi tersangkanya masih dalam proses penyidikan.
” Sedangkan untuk TKD di Kalurahan Maguwoharjo Kecamatan Depok Sleman, saat ini sudah ditetapkan tersangkanya yaitu Lurah Maguwoharjo Kasidi,” tutupnya.(Joni)















