Lahat.KompassIndonesiaNews.Com.-
Kapolres lahat AKBP .God Parlasro.S.Sinaga .SH.SIK.MH. melalui Kasat reskrim AKP .Sapta Eka Yanto .SH.MSI, dan di dampingi Ipda Deni Afrianto .SH.berhasil ungkap kasus tndak pidana pencurian 363 KUHP .Pidana.
Dengan adanya laporan dari seorang karyawan PT. SMS M. Habib Seftwansyah ke polres lahat ,dengan ini Tim Jagal Satreskrim polres lahat yang di pimpin oleh kanit pidum Ipda Deni Afrianto.SH dan poronel langsung ke tempat kejadian perkara (TKP.) Dan berhasil menangkap seorang tersangka D.A. Bin Asmit .
Umur: 18 Tahun.
Pekerjaaan: Tidak Bekerja.
Alamat: Desa padang Bindu kecamatan kikim Selatan Kabupaten Lahat.
Tersangka dan barang bukti langsung diserahkan dengan piket Reskrim untuk di tindak lajuti sesuai dengan hukum yang berlaku. dengan pemberatan pasal 363 KUHP Pidana.
Kejadian tindak kasus pencurian trejadi pada hari Selasa -11-Juni- 2024 .Jam.02.30 Wib , Di ( Devisi.1 Blok L1.) Desa Lubung lungkang kikim selatan kabupaten lahat.
Kejadian terungkap bermula saat saksi melakukan patroli rutin melewati tempat kejadian perkara (TKP.) Di kawasan ( Dvisi.1 Blok.L.1 Sungai Saling Estet , ) Saksi melihat ada banyak orang panen mengangkut buah Sawit ,Saat di dekati masyarakat,yang sedang panen buah sawit serta mengangkut buah sawit kabur menggunakan sepeda motor.dan petugas Security melapor kepada pimpinan perusahaan .
Kasubsi Penmas humas polres lahat Aiptu Lispono SH.














