https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg
Berita  

Bupati Sleman, Serahkan 87 Sertifikat Tanah Kepada Warga Terdampak Pengadaan Jalan Prambanan – Lemahbang.

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kabupaten Sleman – Kompassindonesianews.com Bupati Kabupaten Sleman, DIY menyerahkan Sertifikat tanah hak milik warga terdampak pengadaan tanah ruas jalan Prambanan – Lemahbang Kalurahan Gayamharjo.

Penyerahan Sertifikat ini, dilakukan di kantor Kalurahan Gayamharjo pada hari Senin (2/9/2024).

” Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, Agung Armawanta, menyampaikan pada acara tersebut pihaknya menyerahkan sebanyak 87 Sertifikat dari pengadaan segmen B dari total 454 Sertifikat,” ujar Kadis Agung.

Dijelaskan pula bahwa pengadaan lahan ini dibagi menjadi dua segmen, yakni segmen A dengan luas 189,528 meter dan panjang 4,6 kilo meter dan segmen B seluas 147,227 meter dan panjang 4,5 kilo meter,” kata mantan Kadis Pora ini.

Lanjut Agung, segmen A terdapat 358 bidang tanah yang terdampak, sedangkan bidang yang di Sertifikatkan sebanyak 266 bidang.” Sedangkan segmen B terdapat 309 bidang terdampak, dengan bidang yang di Sertifikatkan sebanyak 188 bidang. Bidang yang sedari awal telah memiliki Sertifikat,” terangnya.

” Agung, juga menjelaskan Sertifikat tanah yang di serahkan keseluruhannya terdapat di Kalurahan Gayamharjo, dengan rincian 60 Sertifikat terdapat di Padukuhan Gayam, 15 Sertifikat terdapat di Padukuhan Lemahbang, dan 12 Sertifikat terdapat di Padukuhan Nawung.

Sedangkan Sertifikat yang belum diserahkan saat ini, masih dalam proses administrasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman,” ungkapnya.

” Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan penyerahan Sertifikat tanah ini merupakan wujud komitmen pemerintah Kabupaten Sleman dalam memberikan kepastian hukum akan hak – hak atas kepemilikan tanah yang dimiliki masyarakat.

Bupati Kustini, menambahkan dengan dimilikinya dokumen Sertifikat tanah maka status kepemilikan tanah menjadi jelas karena memiliki kekuatan yuridis dalam perlindungan hak kepemilikannya,” kata orang nomor satu di Sleman ini.

” Ia berharap, kepada masyarakat penerima Sertifikat tanah saya berpesan untuk dapat merawat dokumen ini dengan sebaik – baiknya dan dapat memaksimalkan aset tanah tersebut untuk kesejahteraan para penerima,” tutup Kustini.(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *