Yogyakarta – Kompassindonesianews.com Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan operasional PT.Taru Martani salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2022 – 2023 Mei dengan terdakwa, Nur Achmad Affandi dibuka dan terbuka untuk umum oleh Ketua mejelis hakim, Wisnu Kristiyanto, S.H.,M.H, yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada hari Kamis 12 September 2024 dengan agenda sidang penbacaan surat dakwaan.
Tim penuntut umum yang di pimpin, Toni Wibisono, S.H.,M.H, dalam membacakan surat dakwaan yang pada pokonya sebagai berikut pada saat itu terdakwa, Nur Achmad Affandi selaku Direktur PT.Taru Martani telah melakukan investasi melalui perdagangan berjaka komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT.Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang, yang mana sumber dananya berasal dari PT.Taru Martani tanpa melalui persetujuan RUPS ujar Jaksa penuntut umum.
” Penggelapan ini dengan cara pembukaan rekening pada PT.Midtou Aryacom Futures dapat dilakukan oleh perusahaan dengan syarat surat persetujuan dari pemegang saham dan surat kuasa kuasa pejabat yang dikuasakan untuk mewakili perusahaan, namun terdakwa NAA melakukan pembukaan rekening pada PT.Midtou Aryacom Futures Yogyakarta dengan deposit awal sebesar $ 10.000 yang berasal dari dana pribadi terdakwa.
Untuk memenuhi target terdakwa NAA melakukan pembukaan rekening kembali dengan deposit awal sebesar Rp 10 Milyar yang sumber dananya berasal dari uang kas PT.Taru Martani, namun akun tetap atas nama pribadi terdakwa ujar Jaksa saat menyampaikan dakwaannya.
” Terdakwa NAA selaku Direktur PT.Taru Martani memerintahkan, Kepala Devisi Keuangan PT.Taru Martani untuk mentransfer dana dari rekening PT.Taru Martani untuk mentransfer dana dari rekening PT.Taru Martani ke rekening PT.Midtou Aryacom Futures dalam rangka kerjasama investasi, secara bertahap hingga jumlahnya Rp 8,7 Milyar.
Di jelaskan, rencana kerja dan anggaran perusahaan PT.Taru Martani tahun buku 2022 yang di tetapkan dalam RUPS dan dituangkan dalam berita acara RUPS PT.Taru Martani tidak terdapat rencana investasi trading, akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 18,7 Milyar.
” Atas perbuatan terdakwa disangkan dengan Pasal yang didakwakan Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Setelah surat dakwaan dibacakan terdakwa sudah mengerti dengan isi surat dakwaan, selanjutnya terdakwa maupun panasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan tersebut.” Dan akhirnya, persidangan ditunda selama satu minggu untuk mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh penuntut umum,” sumber Kasi penerangan hukum Kejati DIY.(Joni)















