Kabupaten Lahat – Kompassindonesianews. com Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat, berhasil menangkap pengedar narkoba jenis ekstasi berinisial T (30) tahun alamat Desa Suka Cinta, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
Penangkapan T tersebut lansung dipimpin oleh, Kasat Satrenarkoba Polres Lahat, AKP Khairudin, S.H, beserta jajarannya pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024.
Hal itu disampaikan oleh, Kasubsi Penmas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H, melalui sambungan WhatsApp nya pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024.
Lispono, mengatakan berdasarkan adanya laporan Polisi LP/A- 81/XII/2024/SPKT.Satresnarkoba / Polres Lahat/ Polda Sumatra Selatan pada tanggal 30 Desember 2024.
Dengan berdasarkan laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Lahat yang dipimpin lasung okeh Kasat Satresnarkoba AKP Khairudin beserta anggotanya berhasil mengamankan T (30) tahun di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat sekitar pukul 12.00 WIB,” ucapnya.
Lanjutnya, kami mendapat informasi bahwa di pinggir jalan raya Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat sering terjadi transaksi narkoba. Dengan adanya informasi dari masyarakat Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan T (30) tahun.
Lebih lanjut, Lispono menerangkan adapun status pelaku seorang pengedar narkoba dengan barang bukti yang kami dapat (1) satu paket serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga narkoba jenis sabu dengan berat brutto 3,44 gr, (1) satu paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening terbalut lakban warna hitam diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,43 gr, (20) dua puluh butir tablet warna kuning terbungkus plastik klip bening dengan berat brutto 7,84 gr, (1) satu batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi, dan (1) satu buah kunci merk Kodai.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lahat, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” sumber Kasubsi Penmas Polres Lahat.(Akril)















