Yogyakarta – Kompassindonesianews.com, Perusahaan Umum Daerah air bersih adalah salah satu BUMD yang dimiliki oleh pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berdasarkan peraturan Daerah – Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2020 yang mulai operasi sejak tanggal 1 Januari 2021.

Tujuan pendirian perusahaan umum Daerah air bersih Tirtatama Daerah Istimewa Yogyakarta, adalah melakukan operasional SPAM Regional yang dibangun serta pengelolaan air bersih untuk keperluan air minum kawasan industri dan keperluan lainnya di Daerah.
SPAM Regional Kartamantul yang dibangun oleh, pemerintah pusat dan DIY bertujuan untuk membantu pemenuhan air minum masyarakat di wilayah perkotaan Yogyakarta pada saat ini dan dimasa yang akan datang.
Direktur Utama Perum air bersih Tirtatama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Teddy Kustriyanto Widodo menyampaikan saat acara penandatanganan perjanjian kerjasama jual beli air minum curah, antara Perumda air bersih Tirtatama DIY dengan Perumda air minum Wilayah Kartamantul bertempat di Loman Park Hotel Yogyakarta pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025.
Teddy, mengatakan sistem yang dibangun berasal sumber air baku sungai Progo, yang diolah dengan Instalasi Pengolahan Air (IPA) berlokasi di Bantar dan Kebon Agung yang diolah menjadi air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan,” ujarnya.
Ia menyebut, kapasitas total yang dibangun adalah sebesar 700 liter per detik dibagi menjadi (2) dua yaitu IPA Bantar 400 liter per detik dan IPA Kebon Agung 300 liter per detik.
Lanjutnya, hasil olahan dari IPA selanjutnya disuplay ke reservoir – reservoir dan pipa yang di miliki oleh PDAM Kartamantul sebagai titik transaksi.” Sampai dengan saat ini, dilaporkan operasionalnya berjalan lancar dan dilaporkan sampai dengan akhir bulan Desember 2024 dari 700 liter per detik dapat diserap sebesar 324 liter per detik dengan uraian berikut.
PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta dari catu 400 liter per detik dapat diserap sebesar 147 liter per detik.
PDAM Tirta Sembada Kabupaten Sleman dari catu 150 liter per detik dapat diserap sebesar 94 liter per detik dan PDAM Tirta Projotamansari Kabupaten Bantul dari catu 150 liter per detik dapat diserap srbesar 82 liter per detik atau total terserap 46% atau setara dapat memenuhi kebutuhan air minum masyarakat sejumlah 26.800 sambungan rumah atau sebanyak 102.400 jiwa,” terang Teddy.
Teddy, juga menjelaskan tarif air minum curah adalah Rp.2.250,- M3 per meter kubik sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 129 Tahun 2020 tentang tarif air bersih tarif yang ada dikenakan adalah tarif atau bersifat tetap.
Besaran tarif air minum curah mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian, dimungkinkan untuk dilakukan perubahan dan atau penyesuaian berdasarkan keputusan Gubernur dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian serta saya beli masyarakat.
Di sampaikan direncanakan pada tahun 2025 target penyerapan air yang diproduksi dan dibeli oleh ke (3) tiga Perumda air minum Kartamantul akan di rencanakan meningkat sebesar 377 liter per detik, atau dapat menyerap sebesar 53,86% dari jumlah yang dioperasikan oleh Perumda air bersih Tirtatama DIY.
Kami juga melaporkan pula masih ditemui beberapa kendala dalam kami, mengoprasional sistem tersebut diatas antara lain.
” Kompleknya system IPA dan luasnya jangkauan system perpipaan jaringan distribusi utama, sepanjang kurang lebih 90 km sehingga diperlukan menyiapkan sumber daya yang lebih ekstra bekerja keras untuk mempertahankan keandalan operasionalnya.
Tingginya biaya operasional, khususnya biaya penyediaan energi listrik dari PLN sebagai penggerak pompa.
Tarif yang ada sekarang belum mencapai kondisi full cost recovery, atau belum terjadi keseimbangan pendapatan dan biaya yang di keluarkan.
Kebijakan kerjasama operasi antara Perumda air bersih Tirtamarta DIY, dengan Perumda air minum wilayah Kartamantul dilaksanakan dengan perjanjian kerjasama jual beli air minum curah secara B to B (Business to Business) yang pada hari ini akan di tandatangani secara bersama,” tutupnya.
” Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tirta Sembada Kabupaten Sleman, Dwi Nurwata yang turut hadir saat acara berlangsung mengatakan seperti tindak lanjut dari MoU yang telah berjalan selama ini.
Karena sesuai dengan MoU batas waktunya sudah habis ini di perpanjang lagi, karena memang kita dalam merangkap pemanfaatan air curah ini menggunakan sistem bitubi – bitubi itu bisnis antara PDAB dengan PDAM. Nah ini kita bersama – sama di perpanjang lagi setiap tahun di perpanjang sesuai kebutuhan masing – masing, karena kan kebutuhan itu sangat dinamis. Jadi sekarang yang di Kabupaten Sleman, aja sudah 90 dikumpulkan besok sudah 140 sesuai rencana kita,” ucapnya.
Sekali lagi ini, merupakan kerjasama antara Provinsi melalui PDAB dan Kabupaten dan Kota melalui PDAM dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan air bersih di masyarakat masing – masing Kabupaten dan Kota,” tambah Dwi.
Dwi menambahkan, jadi infrastruktur nya kita nanti hanya melakukan pengambilan air sesuai yang telah ditentukan, jadi ada titik – titik tertentu yang menjadi pengambilan ada water meter induk namanya. Di situlah nanti kita menghitung penggunaannya, jadi sudah ada resefer pengganti yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat masing – masing pengguna atau PDAM Kabupaten atau Kota.
” Dwi, juga menerangkan sumbernya ada (2) dua, sumber yang pertama dari Kebong Agung yang ada di Kecamatan Minggir jadi ini dua – duanya memang di Kabupaten Sleman, Kota dan Bantul. Sedangkan di Kabupaten Sleman, sendiri dari Bantar itu sebesar 50 liter per detik dari Kebon Agung itu 100 liter per detik,” pungkasnya.(Joni)















