https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg
Berita  

Salah Gunakan Tanah Kas Desa, Robinson Saalino di Jatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Yogyakarta – Kompassindonesianews.com Sidang perkara tindak pidana korupsi mafia tanah pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2017-2023 dengan terdakwa, Robinson Saalino dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan agenda sidang putusan pada Kamis tanggal 16 Januari 2025.

Majelis hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang memeriksa dan mengadili dalam amar putusannya antara lain.

Menyatakan terdakwa Robinson Saalino, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robinson Saalino dengan 8 tahun, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan Tahanan Negara (Rutan) dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bukan,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Herwatan yang diterima awak media Kompassindonesianews.com.

Kemudian menghukum terdakwa Robinson Saalino untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.10.314.940.246,- dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Lanjutnya, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar, uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tambahnya.

Atas putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Penggadilan Negeri Yogyakarta tersebut terdakwa dan tim Jaksa penuntut umum menyatakan pikir – pikir,” tambah Herwatan.

Sebelumnya pada hari Selasa tanggal (22/10/2024) terdakwa Robinson Saalino, di sidangkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia Tanah pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, DIY, tahun 2017-2023 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan.

” Lanjutnya, perbuatan terdakwa bermula telah di peringatkan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Kabupaten Sleman dan Kepala Desa Wedomartani, untuk menghentikan kegiatan pemanfaatan tanah Desa Wedomartani dan terdakwa mengetahui tidak ada izin dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Namun terdakwa tetap melanjutkan pembangunan Pondok Wisata berupa Kost Eksklusif Banyujiwo dengan melakukan kerjasama dengan investor, dan dari jumlah investasi yang di peroleh PT.Gunung Samudera Tirtomas terdakwa mengambil Rp.1.380.841.997,- untuk kepentingan pribadinya.

Sedangkan pembangunan Pondok Wisata Banyujiwo yang berada di Desa Wedomartani, yang melanggar hukum tersebut telah selesai sebanyak 94 kamar dalam periode September 2021 sampai dengan 31 Desember 2023.

Jumlah pendapatan dari uang sewa kamar Kost Banyujiwo tersebut seluruhnya sebesar Rp.1.564.475.000,- yang di pergunakan untuk keperluan pemeliharaan, tagihan listrik, air, bagi hasil kepada investor, gaji karyawan, dan lain – lainnya.” Sedangkan sisanya sebesar Rp.285.284.557,- terdakwa, gunakan untuk kepentingan pribadinya.

Bahwa terdakwa telah menerima uang sebesar Rp.1.380.841.997,- dari investor pembangunan Pondok Wisata dan menerima uang sebesar Rp.285.284.557,- dari hasil sewa kamar Kost Banyujiwo, sehingga jumlah total memperkaya diri sendiri terdakwa sebesar Rp.1.666.126.554,- ungkap Herwatan.

Sedangkan akibat perbuatan terdakwa dalam pemanfaatan tanah Desa atau Kalurahan Wedomartani secara melawan hukum tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq pemerintah Kalurahan Wedomartani sebesar Rp.336.400.000,00,-.

Pasal yang didakwakan primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang penberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Dalam persidangan berikutnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim Penggadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan antara lain.

Menyatakan terdakwa Robinson Saalino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1KUHP.

Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Robinson Saalino, dengan pidana penjara selama 5 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan dan di pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Menghukum terdakwa Robinson Saalino untuk membayar uang penganti sebesar Rp.336.400.000,- dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang penganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang penganti. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda, yang mencukupi untuk membayar uang penganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tutupnya.(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *