Berita  

Oli Bekas di Sulap Jadi Oli Siap Pakai Memakai Merk Ternama Digondrong Petir

Tangerang,Kompassindonesianews.com Maraknya pemalsuan merk oli yang beredar di salah satu aplikasi penjualan yang dimana isinya oli bekas di sulap jadi oli siap pakai merajalela di salah satu rumah nomor 38A Gondrong petir Tangerang.

Menurut informasi yang didapat oleh awak media, kegiatan ini sudah berlangsung lama bahkan sempat tutup karena gudang tersebut di ketahui oleh para awak media.

Saat tim media ke lokasi
ada seseorang menanyakan surat tugas ke salah satu wartawan yang memfoto isi rumah tersebut yang dimana terdapat, ada beberapa botol bekas oli yang rencana akan di daur ulang untuk di isi oli yang sudah di jernihkan kembali dan di perdagangkan dengan harga di bawah standar harga oli asli Rabu (22/01/2025).

sala satu warga mengatakan harus dilaporkan ke kapolri dan
Ini harus menjadi perhatian khusus dalam penanganan perdagangan ilegal oleh kemendag dan petugas kepolisian, karena merugikan
masyarakat.

Harus dilaporkan kalau tidak merajalela terus . Oli palsu ini beredar dengan berbagai merk ternama. Ini harus dilaporkan juga langsung ke kemendag karena kami menduga ada keterlibatan Disperindag wilayah terkait perdagangan oli yang marak terjadi di kota Tangerang.

Dengan adanya informasi dari warga diminta kapolri menutup usaha Ilegal ini yang merugikan masyarakat .

terkait temuan ini dengan beberapa bukti Poto , karena tidak menutup kemungkinan ada oknum penegak hukum yang terlibat di dalamnya.

Tindak Pidana pemalsuan Merek tersebut diatur dalam buku II, Bab XI Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan lebih spesifiknya diatur dalam Undang-undang No. 15 tahun 2001, Tentang Merek dan juga diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016.

Tindak Pidana Merek dibentuk untuk melindungi kepentingan hukum bagi pemegang merek yang terdaftar dari perbuatan-perbuatan terhadap merk yang dapat merugikan kegiatan perdagangan secara ekonomi bagi pemegang hak tersebut.

Tanggung jawab pidana terhadap pelaku pemalsuan merek terdapat dalam Pasal 100 sampai dengan pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juga memuat tindak pidana merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 yaitu pidana yang dapat dikenakan berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *