Kabupaten Sleman – Kompassindonesianews.com Satreskrim Polresta Sleman, Polda DIY, merilis hasil ungkap beberapa kasus tindak pidana kejahatan dan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Sleman dengan berbagai modus kejahatan.
Hal itu disampaikan, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K, M.H, yang juga didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, S.I.K, M.H, dan Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun bertempat di Aula Polresta Sleman pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025.
Kapolresta Sleman, menyampaikan beberapa kasus yang berhasil di tangani jajaran Satreskrim Polresta Sleman diantaranya iyalah.
Pertama tindak kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tempat kejadiannya di Dusuu Sembung, Kalurahan Balecatur, Kapanewon/ Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, DIY korbannya yaitu Nyonya SM (76) tahun pensiunan alamat Balecatur, Gamping, Sleman tersangkanya adalah anaknya sendiri berinisial A alias S, tutur Kapolresta Sleman.
Lalu kasus tindak pidana penipuan jual beli mobil antik dengan total kerugian mencapai Rp.2.550.000.000, (dua miliyar lima ratus lima puluh ribu rupiah) korbanya adalah WT (39) tahun alamat Ringin Sari, Magowoharjo, Kapanewon/ Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, tersangkanya adalah berinisial LDS mahasiswa Bekasi Jawa Barat.
Selanjutnya kasus persetubuhan anak dibawah umur, korbanya perempuan umur 15 tahun pelajar tersangkanya adalah G laki – laki umur 17 tahun pelajar tempat kejadian di penginapan Ay Kaliurang Pakem Sleman dan Apartemen V Catur Tinggal, Depok, Sleman.
Dan tindak pidana pencurian dengan melibatkan 15 orang pelaku, tempat kejadian di PT. Atakrib Office & Warehouse alamat jalan Kabupaten Besole, Nogotirto, Gamping, Sleman.
Lanjut, Kapolresta menerangkan kejadian pencurian ini berawal dari PT. Atakrib Office mendapat order pembelian TV LED 14 unit dan barang tersebut dalam system masih tersedia di gudang sebanyak 20 unit namun setelah pesanan tersebut akan dikirim ternyata sebanyak 14 unit TV LED sudah hilang atau tidak berada di gudang,” tutur Edy.
Selanjutnya, pihak manajemen PT. Atakrib Office melakukan stok opname secara mendadak dan didapati banyak barang elektronik termasuk kabel, power dan pipa from yang seharusnya masih ada namun faktanya di gudang barang tersebut tidak ada atau hilang. Dan setelah di cek melalui CCTV yang berada di gudang didapati para tersangka sebanyak 15 orang yang merupakan tenaga kerja PT. Atakrib Office yang melakukan pencurian dengan cara mengelabui karyawan yang lain,” jelasnya.
Edy, menyebut modus pelaku adalah melakukan pengiriman barang elektronik, para tersangka ini juga mengangkut beberapa barang elektronik lainnya termasuk kabel power, pipa from yang tidak termasuk barang yang diorder dengan cara saat pengiriman barang para tersangka ini mengangkut juga barang milik perusahaan tanpa ijin dengan cara menutupi dengan sampah hal ini untuk mengecoh karyawan lainnya agar tidak terlihat.
Lebih lanjut, Edy menyampaikan dari pengakuan tersangka yang sudah diamankan oleh anggota Polresta Sleman mereka mengaku bahwa barang milik perusahaan yang mereka ambil tanpa ijin tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan ada juga yang sudah dijual kepada orang lain.
Atas perbuatan para tersangka ini, kini semua tersangka sudah ditahan di Polresta Sleman. Dan para tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.
Berikut nama para tersangka
1. SW 47 tahun laki – laki karyawan bagian pengiriman barang.
2. RS 40 tahun laki – laki bagian helper.
3. DS 26 tahun laki – laki bagian pengiriman barang.
4. AM 41 tahun laki – laki bagian pengiriman barang.
5. RBP 29 tahun laki – laki bagian pengiriman barang.
6. NC 52 tahun laki – laki bagian sopir pengiriman barang.
7. WS 31 tahun laki – laki bagian helper.
8. AB 31 tahun laki – laki bagian helper.
9. DDS 22 tahun laki – laki bagian helper.
10. RCP 21 tahun laki – laki bagian helper.
11. AMG 37 tahun laki – laki bagian helper.
12. SH 27 tahun laki – laki bagian helper.
13. RS 30 tahun laki – laki bagian helper.
14. HK 31 tahun laki – laki bagian helper.
15.SS 35 tahun laki – laki bagian pengiriman barang.(Joni)















