Yogyakarta – Kompassindonesianews.com Sidang perkara tindak pidana korupsi mafia tanah pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon/ Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY, tahun 2021 sesudah 2023 dengan terdakwa Kasidi di buka dan terbuka untuk umum. Sidang Kasidi yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan agenda pembacaan putusan pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025.
Majelis hakim Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan yang dalam amar putusannya antara lain sebagai berikut.
Menyatakan terdakwa Kasidi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, S.H.
Herwatan mengatakan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasidi, dengan pidana penjara selama (2) dua tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama (2) dua bulan penjara,” sambungnya.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Kasidi, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.99.373.000, dengan ketentuan apabila dalam waktu (1) satu bulan sejak Pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama (1) satu tahun penjara.
Lanjutnya, atas putusan Majelis hakim tersebut terdakwa Kasidi dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir – pikir.
” Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya, menuntut supaya Majelis hakim Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasidi, dengan pidana penjara selama (5) lima tahun 6 bulan. Dan denda sebesar Rp.250.000.000, Subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp.99.373.000, Subsidair pidana penjara selama (3) tiga tahun penjara,” tutup Herwatan.(JN)