https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg
Post Views: 471
Yogyakarta – Kompassindonesianews.com Sidang perkara tindak pidana korupsi mafia tanah pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon/ Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY, tahun 2021 sesudah 2023 dengan terdakwa Kasidi di buka dan terbuka untuk umum. Sidang Kasidi yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan agenda pembacaan putusan pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025.
Majelis hakim Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan yang dalam amar putusannya antara lain sebagai berikut.
Menyatakan terdakwa Kasidi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, S.H.
Herwatan mengatakan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasidi, dengan pidana penjara selama (2) dua tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama (2) dua bulan penjara,” sambungnya.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Kasidi, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.99.373.000, dengan ketentuan apabila dalam waktu (1) satu bulan sejak Pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama (1) satu tahun penjara.
Lanjutnya, atas putusan Majelis hakim tersebut terdakwa Kasidi dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir – pikir.
” Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya, menuntut supaya Majelis hakim Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasidi, dengan pidana penjara selama (5) lima tahun 6 bulan. Dan denda sebesar Rp.250.000.000, Subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp.99.373.000, Subsidair pidana penjara selama (3) tiga tahun penjara,” tutup Herwatan.(JN)
Berita Terkait
Polda DIY Gelar Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Ratusan Warga Dapat Layanan Medis Gratis dan Bantuan Sosial YOGYAKARTA – KompassIndonesianews.com, Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Polda DIY melalui Bidang Kedokteran menggelar kegiatan Puncak Bakti Kesehatan di Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, Selasa (23/6/2026). Kegiatan bakti kesehatan tersebut menjadi wujud kepedulian Polri kepada masyarakat melalui pelayanan kesehatan, bantuan sosial, serta berbagai bentuk dukungan yang langsung dirasakan warga. Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, S.I.K. bersama Wakapolda DIY Brigjen Pol Eddy Djunaedi, S.I.K. dan jajaran Pejabat Utama Polda DIY turut hadir dalam kegiatan tersebut. Dalam kesempatan itu, Kapolda DIY menyapa langsung masyarakat peserta bakti kesehatan serta memastikan pelayanan yang diberikan berjalan dengan baik. Pada kegiatan tersebut, sebanyak 158 warga mengikuti pemeriksaan kesehatan gratis dengan berbagai layanan, mulai dari pemeriksaan tekanan darah, laboratorium sederhana, pemeriksaan kesehatan gigi, konsultasi dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis bedah, hingga pemeriksaan kepadatan tulang. Selain pelayanan kesehatan, Polda DIY juga memberikan sejumlah bantuan kepada masyarakat, di antaranya bantuan kursi roda, bantuan sosial, serta pembagian kaca mata gratis bagi warga yang membutuhkan. Tidak hanya menyasar kesehatan masyarakat secara umum, kegiatan ini juga memberikan perhatian kepada kelompok pekerja dengan pemberian Kartu Bhayangkara Prioritas bagi buruh sebagai bentuk dukungan dan apresiasi terhadap masyarakat pekerja. Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K. mengatakan bahwa peringatan Hari Bhayangkara bukan hanya menjadi momentum seremonial, tetapi juga menjadi pengingat bagi jajaran Polri untuk memperkuat kedekatan dengan masyarakat. “Melalui kegiatan bakti kesehatan ini, Polda DIY ingin menghadirkan pelayanan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Kesehatan merupakan kebutuhan dasar, sehingga kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan manfaat dan membantu meringankan beban warga,” ujar Kombes Pol Ihsan, S.I.K. Selain di lokasi kegiatan, peserta juga mengikuti rangkaian Puncak Bakti Kesehatan yang terhubung secara daring melalui zoom dari lapangan Lemdiklat Polri. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda dan mitra terkait, di antaranya Dinas Kesehatan DIY, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, jajaran TNI, tenaga kesehatan, pemerintah kapanewon, pemerintah kalurahan, serta organisasi masyarakat dan pekerja. Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-80, Polda DIY berharap semangat pengabdian Polri dapat terus diwujudkan melalui pelayanan yang humanis, kepedulian sosial, dan sinergi bersama masyarakat.(Joni)
