BENGKALIS –kompassindonesianews.com – Sebanyak 52 warga Desa Penampi, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, secara bulat menyepakati pembentukan Koperasi “Desa Merah Putih Penampi” dalam rapat resmi yang digelar di Aula Kantor Desa Penampi pada Rabu (7/5/2025). Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat serta perwakilan dari berbagai instansi pemerintah.
Rapat dimulai dengan penyuluhan dari perwakilan Dinas Koperasi, UKM Kabupaten Bengkalis, yakni Muzikaryanto, Wan Ibnu Hajar, dan Asyraf Fuad Hamidi. Ketiganya kemudian dipercaya untuk memimpin jalannya rapat sebagai pimpinan dan sekretaris sidang.
Agenda rapat meliputi penetapan nama dan alamat koperasi, bentuk serta wilayah keanggotaan, jangka waktu berdiri, bidang usaha, permodalan, serta susunan pengurus dan pengawas koperasi. Secara musyawarah mufakat, peserta menyepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Penampi dengan alamat di Jl. Utama RT 001/RW 001, Desa Penampi. Koperasi ini berbentuk koperasi desa dengan wilayah keanggotaan terbatas pada warga Desa Penampi, dan jangka waktu pendiriannya ditetapkan tidak terbatas.
Bidang usaha koperasi yang disepakati meliputi:
Gerai sembako dan perdagangan umum
Penjualan obat-obatan dan layanan klinik desa
Unit simpan pinjam
Cold storage dan logistik perikanan
Percetakan
Pertanian dan budidaya
Sebagai langkah awal, rapat juga menetapkan Muzikaryanto Basir dan Samsir sebagai Kuasa Pendiri untuk mengurus proses legalisasi dan administrasi pendirian koperasi tersebut.
Acara ini turut dihadiri oleh Pj Kepala Desa Penampi Khairul Zaman, Sekretaris Desa Hanuzir, Ketua BPD Khairuddin, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh agama, tokoh masyarakat, pendamping desa, serta para calon anggota koperasi dan tamu undangan lainnya.
Dengan berdirinya Koperasi Desa Merah Putih Penampi, masyarakat berharap dapat membangun kemandirian ekonomi berbasis lokal dan meningkatkan kesejahteraan bersama.
Penulis: Ardes















