BENGKALIS –kompassindonesianews.com – Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan klarifikasi atas isu yang beredar terkait dugaan keterlambatan pembayaran gaji PNS, honorer, dan utang kepada pihak ketiga. Melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Aready, pemerintah memastikan bahwa sebagian besar kewajiban keuangan telah dilunasi hingga bulan Mei 2025.
“Perlu kami luruskan, informasi yang beredar tidak sepenuhnya benar. Gaji PNS, PPPK, dan tenaga honorer sudah kami bayarkan sampai bulan ini. Bahkan, gaji bulan Mei sudah mulai kami bayarkan sejak 2 Mei 2025,” kata Aready, Selasa (13/5/2025).saat menghubungi media ini.
Ia merinci, pada Maret 2025 lalu, Pemkab Bengkalis telah berhasil menyelesaikan berbagai kewajiban keuangan penting, di antaranya:
Gaji ASN bulan Maret 2025
Gaji tenaga honorer, perangkat kelurahan, RT/RW hingga bulan Maret
TPP ASN untuk bulan Januari–Februari 2025
ADD triwulan I (Januari–Maret) untuk Siltap perangkat desa
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan
Angsuran utang pihak ketiga dari kegiatan tahun 2024
Menurut Aready, pelunasan terhadap rekanan kontraktor tetap berjalan bertahap seiring dengan ketersediaan dana di Kas Daerah. Pemerintah berupaya menjaga arus kas dengan sebaik mungkin agar seluruh kewajiban bisa dipenuhi tanpa menimbulkan tekanan yang lebih besar di sektor lain.
“Untuk pembayaran ke pihak ketiga juga sedang kami lakukan bertahap sesuai kemampuan daerah,” ungkapnya.
Sebagai penutup, Aready mengajak seluruh pihak untuk tetap bersabar dan menjaga optimisme dalam menghadapi kondisi ekonomi daerah.
“Mari kita saling mendoakan agar perekonomian Kabupaten Bengkalis segera pulih dan stabil. Pemerintah tentu tidak tinggal diam, kami terus bekerja untuk menyelesaikan semua tanggung jawab ini,” tutupnya.
Penulis Ardes















