https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Bukan Janji, Tapi Bukti: Warga Bandul Perbaiki Jalan Poros Secara Swadaya

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

 

MERANTIkompassindonesianews.com — Ketika akses utama yang menghubungkan Desa Bandul ke Kabupaten Bengkalis rusak dan tak kunjung diperbaiki, masyarakat tidak tinggal diam. Warga, bersama para pemuda, memilih bertindak. Mereka memperbaiki jalan poros tersebut secara swadaya demi kelancaran aktivitas sehari-hari.

“Alhamdulillah, jalan sudah bisa digunakan seperti biasa. Kami sangat mengapresiasi kerja keras masyarakat dan pemuda yang rela menyumbangkan tenaga dan waktu demi kepentingan bersama,” ujar Pj Kepala Desa Bandul, H. Karyawan Noma saat ditemui pada Rabu, 14 Mei 2025.

Aksi ini lahir dari kesadaran bahwa menunggu bantuan bisa memakan waktu lama, sementara kerusakan jalan telah berdampak nyata pada aktivitas warga. Namun, di balik keberhasilan gotong royong ini, tersimpan kenyataan hukum yang mengikat pemerintah desa.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diperjelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk membangun atau memperbaiki jalan kabupaten. Jalan poros yang menghubungkan antarwilayah kecamatan atau antar-kabupaten masuk dalam kategori jalan kabupaten yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.

Kendati begitu, semangat gotong royong warga tetap patut diapresiasi, karena dilakukan secara swadaya, bukan dari anggaran dana desa yang dilarang untuk pembangunan jalan yang bukan kewenangan desa.

“Kami tahu secara aturan desa tidak bisa membangun jalan kabupaten. Tapi kami tidak bisa membiarkan jalan ini terus rusak karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar salah satu tokoh pemuda yang ikut turun ke lapangan.

Pemerintah Desa Bandul berharap perbaikan darurat yang dilakukan warga ini bisa menjadi perhatian serius pemerintah kabupaten untuk segera melakukan penanganan permanen sesuai kewenangan yang berlaku.

Penulis Ardes

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *