Breaking News
Satres Narkoba Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja. Lahat – Kompas Indonesia News.Com. Jajaran Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H. bersama Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RADEN PUTRO, S.H, beserta anggota Sat Res Narkoba, telah berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi : LP / A / 04 / I / 2026 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 12 Januari 2026. Awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Suka Negara Kec. Lahat Kab. Lahat sering terjadi transaksi Narkotika. Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui, pada hari senen tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 00.30 wib Personil Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap 2 (dua ) orang tersangka di dalam rumah Kost-an yang ditempati sdri. KIKI di Desa Suka Negara Kec. Lahat Kab. Lahat. Saat dilakukan penangkapan tersangka sedang duduk di dalam kost-an tersebut, kemudian Personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan terhadap kost-an tersebut dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di saku celana sebelah kanan bagian depan milik sdr. M.R.A berupa 3 (tiga) paket daun kering terbungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja ditemukan di dalam bungkus kotak rokok merk ORIS warna kuning dan 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri bagian depan , 2 (dua) paket daun kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam Jok motor PCX warna putih milik D.F.A dan 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna hitam saat diperiksa terdapat isi chat antara tersangka M.RISKI ADITYA Bin AIDIL(Alm) dengan DONI FIRDAUS Bin AGUSMAN yang berisi *”payo DON kawani aq sebentar gek aq kasih kau SAYUR (ganja) gratis.* Hp yang ditemukan terletak di lantai di dalam kos-kosan. Dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut benar adalah miliknya yang ia dapat dari sdr. F dengan cara dititipkan untuk di jual kembali. Selanjutnya kedua tersangka berikut semua barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh Personil Sat Res Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan pasal yang di sangkakan : Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.jo pasal 132 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun tersangka : Nama :MRA. Laki-llaki .Pekerjaaan : Belum Bekeeja . Agama: Islam . Alamat : Desa Suka -Cinta Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat. Hari senen Tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 00.30 wib. Teetangkanya tersangka di dalam rumah kost-an yang ditempati sdri. K di Desa Suka Negara Kec. Lahat Kab. Laha Nama : DF Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja Agama : Islam Alamat : Desa Suka Cinta Kec. Merapi Barat Kab. Laha Barang Bukti yang di dapat : – 9 (sembilan) paket daun ganja kering yang terbungkus kertas warna putih dengan berat brutto : 126 ( seratus dua puluh enam gram ); – 1 (satu) unit sepeda motor merk PCX warna putih; – 1 (satu) bungkus kotak rokok merk ORIS warna kuning; – 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna hitam; – 1 (satu) helai celana panjang merk LOIS warna biru; – 1 (satu) helai jaket jeans merk M5T J. lo warna biru. Tersangka berstatus Pengedar Narkotika jenis Ganja. Kasubsi Humas Polres Lahat Aiptu Lispono .SH.(Akril ). Polsek Cikupa Gelar KRYD Ops Cipkon, Patroli Mobile Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Cikupa Gelar KRYD Ops Cipkon, Patroli Mobile Antisipasi Gangguan Kamtibmas Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Kunjungi Pengungsi Banjir Bagikan Coklat kepada Anak-anak di Rusun Embrio Semper Barat Jaenal Abidin Tutup Usia 62 Th, Di RS. Gunung Jati Cirebon; Kaperwilprov Banten Dan Keluarga (Alm) Abah Sa’ad Ucapkan Turut Berduka Cita.
https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Heikal Safar : Propindo Dukung Menteri Hukum RI Luncurkan Pos Bantuan Hukum di 80.000 Desa / Kelurahan Segera Direalisasikan

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

 

JAKARTA,,- Kompass IndonesiaNews,- Heikal Safar sebagai Sekjen Propindo ( Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia) kepada sejumlah awak media di Kantor Kementerian Hukum RI Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan,  Kamis (5/6/2025) Ketika menghadiri undangan kehormatan peluncuran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 80.000 Desa / Kelurahan ini yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. (Kemenkum RI)

Dalam kesempatan itu Heikal Safar SH sebagai Sekjen Propindo ( Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesian) dengan tegas menyatakan bahwa kami Propindo ( Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia ) sangat mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam meluncurkan program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 80.000 Desa / Kelurahan diselenggarakan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia dan tentunya kami akan mengerahkan seluruh anggota Propindo berperan aktif di seluruh desa dan kelurahan se Indonesia.

Pasalnya Layanan Posbankum di 80.000 Desa / Kelurahan ini sangat bermanfaat bertujuan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu mendapatkan bantuan hukum.Kata Sekjen Propindo, Heikal Safar SH

Lebih lanjut Heikal Safar sebagai Sekjen Propindo ( Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesian menjelaskan bahwa acara peluncuran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 80.000 Desa / Kelurahan ini dibuka langsung secara resmi oleh Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas yang didampingi Wamen Hukum Republik Indonesia Edward Omar Sharif Hiariej,

Lanjut Sekjen Propindo, Heikal Safar Langkah peluncuran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 80.000 Desa / Kelurahan ini didukung penuh juga oleh para Menteri pembantu Presiden Prabowo Subianto Kabinet merah putih lainnya diantaranya yaitu : Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal hadir Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) hadir Veronica Tan sebagai Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
hadir pula Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI Prof DR H. Sunarto SH MH serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri;

Sedangkan para pengurus salah satu Organisasi Advokat ternama di Indonesia yang turut hadir diundang oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam peluncuran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 80.000 Desa / Kelurahan ini yakni dari Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesian (Propindo) diantaranya adalah :
Daeng Supriyanto, SH. Selaku Ketua Korwil Propindo Sumatera Selatan,
Dr. Mohamad Ali Syaifudin, SH ., MH.
Sekretaris Jenderal Propindo, Heikal Safar SH,
Ketua Umum Propindo, Roy Sirait, SE., SH
dan Ketua Harian Propindo DR. Yurisman Star, SE., SH., M.Si. serta Dr. Doddy, SH., MH.

Lebih lanjut Sekretaris Jenderal Propindo, Heikal Safar SH, menjelaskan perlu diketahui bahwa organisasi Kami Propindo telah terbentuk di 38 Provinsi dan lebih dari 500 Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia, Insya Allah Propindo bisa berkontribusi nyata dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum di 80.000 Desa / Kelurahan.

Sehingga program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi meluncurkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 80.000 Desa atau Kelurahan sangat sesuai dengan kami program Propindo dalam rangka memperluas layanan akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia,” Ungkap Sekjen Propindo Heikal Safar SH.

Sementara itu Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan Posbankum dirancang untuk memberikan akses layanan hukum langsung kepada masyarakat akar rumput. Posbankum memberikan informasi, konsultasi, dan bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

Pendirian Posbankum ini diharapkan bisa membantu masalah hukum masyarakat di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Makanya langkah kami ini didukung penuh oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA); Kementerian Dalam Negeri; dan Mahkamah Agung RI.
” hari ini ada Pak Wa Mendes, ada Ibu Wakil Menteri PPA bersama dengan Mahkamah Agung tadi juga hadir, juga Kementerian Dalam Negeri,” ujar Menteri Hukum RI. dalam Konferensi Pers Launching Posbankum di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Kamis, (5/6/2025).

Sedangkan Wakil Menteri PPA, Veronica Tan, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kami sangat mengapresiasi pelatihan paralegal hingga ke desa. Ini memungkinkan penyelesaian kasus seperti KDRT secara kekeluargaan tanpa harus sampai ke pengadilan,kata Veronica Tan.

Senada dengan itu, Wakil Menteri Desa, Riza Patria, menyampaikan apresiasi atas pelatihan hukum bagi aparatur desa.

Ini akan memperkuat kapasitas kepala desa dan perangkatnya dalam menjaga keadilan dan perdamaian di wilayah masing-masing,” ucap Wakil Menteri Desa, Riza Patria,

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, menjelaskan bahwa Posbankum akan menangani berbagai kasus ringan seperti perselisihan warga, kasus kekerasan domestik, dan konflik sosial yang tidak tergolong pidana berat. Bila tidak selesai di tingkat mediasi desa, masyarakat tetap dapat diarahkan ke layanan bantuan hukum lanjutan, termasuk melalui advokat probono atau rujukan ke organisasi bantuan hukum (OBH).

Sementara itu, Constantinus Kristomo, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, menambahkan bahwa Posbankum menyediakan empat jenis layanan utama: informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi oleh juru damai desa, dan rujukan ke OBH atau advokat.

Kami ingin menyelesaikan sebanyak mungkin perkara di tingkat desa, agar beban pengadilan berkurang dan masyarakat mendapatkan keadilan yang cepat dan efisien,”Tandasnya

Editor : (Tisna/san)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *