https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Satreskrim Polres Bengkalis Bongkar Praktik Pemalsuan Emas 22 Karat, 1,8 KG Perhiasan Imitasi Disita

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

BENGKALISkompasssindonesianews.comSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil membongkar praktik pemalsuan emas yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Pengungkapan kasus ini dilakukan usai laporan warga terkait pembelian perhiasan emas 22 karat yang ternyata palsu.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bengkalis pada Senin, 31 Juli 2025, Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra, didampingi Kasatreskrim Iptu Yohn Mabel dan Kanit Pidum Ipda Keinard Akbar Khan, menyampaikan bahwa pelaku berinisial MI (48) telah menjalankan aksinya sejak tahun 2021.

Pelaku menjual perhiasan berbahan dasar perak yang disepuh emas sebagai emas 22 karat dengan harga Rp 600.000 per gram. Barang bukti yang kami amankan berupa 1,8 kilogram perhiasan emas palsu, alat penyepuhan, cairan kimia, timbangan digital, serta uang tunai,” terang Kompol Anton Rama Putra.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial AS (27) melaporkan gelang emas yang dibelinya terasa mencurigakan karena tekstur lunak dan warna kusam. Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke Toko Emas Samudra yang berlokasi di Pasar Mandau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur.

Kasatreskrim Iptu Yohn Mabel menjelaskan, pelaku mengakui bahwa 80 persen perhiasan yang dijualnya adalah hasil sepuhan. Polisi juga menyita berbagai bentuk perhiasan seperti cincin, gelang, kalung, liontin, dan anting.

Sementara itu, Ipda Keinard Akbar Khan memaparkan modus operandi pelaku, yaitu menyepuh perak dengan emas menggunakan air AQUA DM dan serpihan emas 0,3 mg, kemudian dialiri listrik agar tampak seperti emas murni. Dalam satu proses, pelaku bisa menyulap 5–10 perhiasan imitasi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Dalam keterangannya, Kompol Anton Rama Putra mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli perhiasan emas. Pastikan toko memiliki legalitas, sertifikat kadar emas resmi, dan tidak menawarkan harga di bawah standar pasar tanpa penjelasan yang masuk akal.

Perhiasan hasil sepuhan bukan emas 22 karat. Itu hanya lapisan tipis emas yang tidak memiliki nilai logam mulia seperti emas murni,” tegasnya.

Penulis Ardes

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *