Tangerang – kompassindonesiaNews.com – Kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tupoksi kembali terjadi, memperburuk citra dunia jurnalistik di Kabupaten Tangerang, Baru-baru ini seorang wartawan dari media GAKORPAN mengalami penganiayaan saat melakukan investigasi terhadap proyek pembangunan musholla RSUD Balaraja yang dibiayai APBD Kabupaten Tangerang tahun 2025
Dari rekaman video berdurasi 1.23 menit pada hari Sabtu 03/08/25 terlihat awak media GAKORPAN di tarik bajunya sehingga hampir terjatuh saat sedang konfirmasi ke pihak PT DEMES KARYA INDAH
Aktifis senior yang menahkodai LSM Geram Banten Alamsyah angkat bicara,” hal ini seharusnya dapat dihindari dengan adanya komunikasi yang baik. “Wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-Undang. Pihak pelaksana proyek seharusnya lebih terbuka karena ini menyangkut keterbukaan informasi publik,

Menurutnya, pelaksana proyek seharusnya memfasilitasi wartawan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku
Alamsyah berharap kedepan jangan ada lagi penganiayaan dan perbuatan menghalangi pekerjaan Wartawan karena profesi ini dilindungi UU No.40/1999. Wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik dilindungi undang-undang, yang tidak boleh dihalangi ketika mencari, mengumpulkan dan menyebarkan sebuah informasi publik, apalagi sampai dianiaya,” tutupnya (Dms)















