https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Diduga Bangunan 4 lantai tanpa mengantongi Perizinan Bangunan Gedung (PBG)

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Jakarta  Kompassindonesianews.com
Bangunan Gedung 4 Lantai sedang dikerjakan berlokasi di jln Prima Rt09 rw011 Kel.Tegal Alur , Kec.Kalideres Jak-Bar diduga tidak memiliki perizinn Bangunan Gedung (PBG) . Namun saat ini tidak ada tindakan dari Instansi terkait dari Citata Kecamatan kalideres maupun Suku dinas jakarta Barat untuk menghentikan (segel) sementara bangunan tersebut. Ada apa gerangan ??

Hasil investigasi pantauan Anggota , Asosiasi Wartawan Demokerasi Indonesia (AWDI) wilayah DKI jakarta , jumaat 29/08/25 dilokasi bangunan tersebut dugaan kuat tidak adanya plang Banner bukti sudah ada pengurusan PBG .

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 16 tahun 2021 UU Cipta kerja . PBG adalah yang wajib di miliki sebelum Membangun , mengubah atau memperluas bangunan .
Resiko membangun tanpa PBG adalah Elegal bangunan tidak sah secara Hukum ,karena tidak memiliki Izin Resmi yang sesuai.

Hasil konfirmasi dilapangan dengan mandor bangunan yang tidak mau disebut namanya , memberikan penjelasan kepada anggota Awdi , saya hanya pekerja perizinan sedang di urus sama pemilik Bangunan , Ibu Sri “Ucap mandor.
Pemilik bangunan disebut ibu Sri di konfirmasi Lewat WA belum merespon saat ini.

Mursalih
Penulis : tim Awdi

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *