Kabupaten Sleman – Kompassindonesianews.com Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), menyampaikan bahwa tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Sleman pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.
Keputusan ini sejalan dengan arahan Bupati Kabupaten Sleman, yang menekankan pentingnya menjaga stabilitas perekonomian daerah serta memberikan dukungan nyata kepada masyarakat. Langkah tersebut diambil sebagai upaya mengurangi beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB -P2, sekaligus mendukung pemulihan daya beli dan aktivitas ekonomi loka,” kata Kepala BKAD Kabupaten Sleman, Abu Bakar saat beri keterangan kepada awak media di Kantor nya Jumat 29 Agustus 2025.
Sejalan dengan hal tersebut Kabupaten Sleman, melalui Keputusan Bupati Nomor 61/Kep.KDH/A/2025 tentang penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak PBB -P2 terutang, menetapkan kebijakan penghapusan denda PBB -P2 bagi wajib pajak yang membayar pajaknya mulai tanggal 1 September sampai dengan 30 November tahun 2025,” terangnya.
Abu juga menjelaskan sebagai informasi, hingga saat ini tercatat piutang denda PBB -P2 sebesar Rp.56.892.192.819,32. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih ringan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Sementara pemerintah tetap dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, untuk mendukung pembangunan Kabupaten Sleman.
Di harapkan wajib pajak PBB -P2 memanfaatkan kesempatan ini, untuk membayar semua tunggakan PBB – P2 tanpa sanksi administrasi berupa denda.
Lebih lanjut, ia menerangkan sampai tanggal 30 November 2025 warga Kabupaten Sleman yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB tidak perlu membayar denda. Penghapusan denda ini karena pemerintah Kabupaten Sleman, telah mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PBB bagi warga yang membayar pajak mulai tanggal 1 September 2025.
Pembayaran pun bisa dilakukan secara digital maupun datang lansung ke Kantor BKAD Kabupaten Sleman, secara otomatis denda PBB mulai tahun pajak 2013 hingga 2025 akan terhapus selama pembayaran di bulan September sampai November 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih ringan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Di lain sisi, pemerintah tetap dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah untuk mendukung pembangunan,” terang Kepala BKAD Kabupaten Sleman.
Sampai saat ini, jumlah denda PBB yang tercatat di BKAD Sleman sebesar Rp.56,89 miliyar. Data tunggakan paling tinggi berasal Kapanewon/Kecamatan Depok sebagai pusat ekonomi dan bisnis di wilayah Kabupaten Sleman dan Depok pun menyumbang 40 persen dari total nominal PBB,” jelas Abu.
Kepala BKAD pun mengharapkan wajib pajak akan memanfaatkan momen penghapusan denda, untuk membayar semua tunggakan PBB tanpa sanksi administrasi berupa denda.
Abu juga menerangkan pada tahun 2025, penerimaan PBB di Kabupaten Sleman di targetkan naik dari sebelumnya Rp.80 miliyar menjadi Rp.84 miliyar. Sampai dengan hari ini terealisasi Rp.84 miliyar, kita optimis target PAD sebesar Rp.1,475 triliun di APBD perubahan akan tercapai.
” Pemkab Sleman juga telah memastikan tarif PBB tahun 2025 dan tahun depan, tidak mengalami kenaikan. Keputusan itu, sesuai dengan arahan Bupati yang menekankan pentingnya menjaga stabilitas perekonomian daerah.
Kebijakan tidak menaikan tarif PBB itu, juga sebagai upaya mengurangi beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Disamping itu, untuk mendukung pemulihan daya beli dan aktivitas ekonomi lokal,” tutu Abu.
Turut hadir dalam acara jumpa awak media tersebut yaitu
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sleman, Budi Santosa,S.T.,M.Eng.
Ivhal llyas, M.A.,M.Ec, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan Bidang Pendaftaran Pendataan dan Penetapan BKAD Kabupaten Sleman.
Muhammad Arif Rahman, S.IP.,MPA, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Kabupaten Sleman.(Joni)















