https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Pastikan Sesuai Takaran, Pemkab Sleman Cek Volume Gas Elpiji 3 Kilogram.

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

KABUPATEN SLEMANKompassindonesianews.com Untuk memastikan masyarakat mendapatkan produk gas elpiji sesuai takaran, Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama UPTD Pelayanan Metrologi Legal PT. Pertamina Patra Niaga serta Hiswana Migas DIY, melakukan pengecekan gas elpiji 3 kilogram di wilayah Kapanewon/Kecamatan Sleman dan Tempel, Kabupaten Sleman Rabu 5 November 2025.

Pemeriksaan dilakukan secara acak di berbagai agen dan pangkalan resmi, diantaranya SPPBE PT.Jatirata Mitra Mulia, pangkalan Riswanta, dan pangkalan Ristanto.

Tujuan pengecekan ini untuk memastikan bahwa elpiji 3 kilogram yang beredar di masyarakat, memiliki isi sesuai standar dan informasi pada labelnya jelas serta dapat di pertanggungjawabkan.

Hasil pengecekan menunjukan dari 50 sampel tabung yang diambil masih memenuhi ambang batas toleransi, yaitu total berat tabung dan gas 8 kilogram (tabung 5 kilogram) dan gas 3 kilogram. Toleransi yang diizinkan adalah maksimal kurang 90 gram, atau berat terendah minimal adalah 7.910 gram.

Asisten Pembangunan dan Perekonomian Kabupaten Sleman, Makwan mengatakan bahwa peninjauan ini tidak hanya di lakukan di SPPBE saja akan tetapi juga pada agen dan pangkalan di lapangan untuk memastikan semuanya sesuai takaran dan peraturannya,” kata Makwan.

Ia menyebut, pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan ini. Tidak hanya demi melindungi konsumen, tetapi juga untuk menjamin distribusi elpiji bersubsidi tepat sasaran dan sesuai prinsip metrologi legal.

Makwan juga mengimbau masyarakat agar membeli elpiji 3 kilogram di pangkalan resmi, untuk memastikan mendapatkan produk yang sesuai takaran sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman mengunakan gas elpiji 3 kilogram.

Lebih lanjut, ia menerangkan malalui hasil pengawasan ini masyarakat di harapkan tidak khawatir lagi. Pemkab Sleman, melalui UPTD Metrologi Legal Sleman juga menyediakan layanan uji tera alat ukur/timbang yang bisa diakses pedagang, penjual, secara gratis dengan datang lansung ke Kantor Disperindag Kabupaten Sleman,” tutupnya.(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *