https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Konferensi Pers Polres Meranti: 501 Gram Shabu dan 200 Happy Five Diungkap

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

MERANTIKompassindonesinews.comPolres Kepulauan Meranti menggelar konferensi pers di Ruang Rupatama, Jumat (5/12/2025), untuk memaparkan keberhasilan Satres Narkoba dalam menggagalkan peredaran 501,07 gram shabu, 200 butir Happy Five, dan 110 catridge Yakuza.

Konferensi pers dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, didampingi Kasat Narkoba Iptu Mohammad Iqbalul Fikri serta perwakilan Kejaksaan Negeri Meranti.

Dalam penyampaiannya, Kapolres menjelaskan bahwa dua tersangka—S alias Ugik dan BH alias Budi, warga Selatpanjang—ditangkap di Pelabuhan Tanjung Harapan, lokasi yang dinilai rawan sebagai jalur masuk narkoba melalui perairan.

Sebagian barang bukti shabu disisihkan untuk kepentingan pembuktian persidangan, sementara sisanya dimusnahkan usai konferensi pers.

Kapolres menegaskan bahwa kasus ini dikenai pasal berlapis dari UU Narkotika, UU Psikotropika, dan UU Kesehatan, serta menandai komitmen Polres Meranti memperkuat pengawasan dan memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah kepulauan.

Penulis Harry

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *