https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Polda Metro Jaya Tegaskan Parkir Berbayar Sesuai Aturan, Imbau Warga Tak Terprovokasi Video Viral

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

JakartaKompassIndonesiaNews
Munculnya video viral di platform TikTok yang mempersoalkan keberadaan parkir berbayar di lingkungan Polda Metro Jaya mendapat tanggapan resmi dari pihak kepolisian. Video tersebut menampilkan keluhan warga yang meminta agar parkir digratiskan dengan alasan kantor polisi merupakan fasilitas pelayanan publik.

Kayanma Polda Metro Jaya, AKBP Agus Rizal, menegaskan bahwa penerapan parkir berbayar bukan kebijakan sembarangan, melainkan memiliki landasan hukum yang jelas. Menurutnya, pemanfaatan lahan parkir di lingkungan kepolisian harus mengikuti peraturan pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta.

“Tarif parkir yang berlaku mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017. Semua sudah ditetapkan dan diberlakukan sesuai aturan, termasuk ketentuan PMK Nomor 115/PMK.06/2020 mengenai pemanfaatan Barang Milik Negara,” jelasnya.

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 31 Tahun 2017 dijelaskan bahwa tarif yang dikenakan antara lain Rp 3.000–Rp 12.000 per jam untuk mobil, Rp 4.000–Rp 12.000 per jam untuk bus dan truk, Rp 1.000–Rp 4.000 untuk sepeda motor, serta Rp 1.000 untuk sepeda. Pendapatan yang diperoleh akan menjadi bagian dari PNBP, sehingga memberikan kontribusi resmi kepada negara.

Agus juga menuturkan bahwa sejumlah instansi pemerintah lain menerapkan aturan serupa, seperti Polda Jawa Timur, Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga beberapa rumah sakit besar di Jabodetabek. Kebijakan parkir berbayar, katanya, diterapkan demi disiplin, keamanan, dan optimalisasi layanan publik.

“Masyarakat diimbau tetap menggunakan kantong parkir resmi, meminta karcis, dan melapor jika menemukan pungutan liar. Kami pastikan pelayanan publik tetap mengutamakan kenyamanan warga,” ujar Agus.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya menjaga keteraturan dan meningkatkan mutu layanan, sekaligus mengajak publik tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak lengkap di media sosial. (Jem’s)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *