https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Sat Reskrim Polres Meranti Bongkar Kasus TPPO Modus Pengerahan Pekerja ke Malaysia

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

MERANTIKompassindonesinews.comSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Meranti kembali menorehkan prestasi. Dalam waktu singkat, tim berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran perlindungan pekerja migran yang melibatkan seorang warga Selatpanjang.

Kasus ini ditangani berdasarkan LP/B/48/XII/2025/SPKT/POLRES KEP. MERANTI/POLDA RIAU tanggal 5 Desember 2025, dengan dasar hukum UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, SH MH, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan beberapa korban yang direkrut untuk bekerja di Malaysia tanpa kejelasan hak dan upah sebagaimana dijanjikan.

Korban yang memberikan keterangan antara lain:

Surta Hafandi

Sapandi

Awaludin

Riyansyah

Fadli

Sementara terlapor adalah Roma Rianto, warga Selatpanjang.

Sejumlah barang bukti ikut diamankan, antara lain:

Beberapa paspor atas nama para korban

Dua buku catatan

Satu unit HP Redmi 9 warna biru

AKP Roemin menguraikan, kasus ini bermula ketika pelapor menerima telepon dari Roma yang berada di Malaysia dan menawarkan pekerjaan renovasi dua rumah dengan upah 110 Ringgit Malaysia per hari. Tergiur dengan tawaran tersebut, pelapor berangkat melalui Pelabuhan Tanjung Harapan dan bertemu empat orang lainnya yang juga direkrut oleh Roma.

Sesampainya di Malaysia, para pekerja langsung diarahkan tinggal di rumah yang akan direnovasi. Namun saat bekerja sejak 21 Oktober 2025, mereka mulai mencium kejanggalan. Tidak ada kejelasan mengenai upah yang dijanjikan, hingga akhirnya pelapor mengetahui bahwa pembayaran upah ternyata telah diberikan secara borongan kepada Roma.

“Para korban bekerja keras, namun tidak menerima gaji sama sekali. Mereka hanya diberi makan,” ujar AKP Roemin.

Merasa ditipu dan dieksploitasi, pada 30 Oktober 2025 pelapor bersama dua rekannya, Awal dan Riyan, melarikan diri. Mereka kemudian menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia, yang langsung memberi respons cepat. Ketiga korban difasilitasi transportasi, ditampung dan direhabilitasi selama dua minggu oleh KBRI sebelum akhirnya dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Kukup.

Setiba di Indonesia, para korban kembali ke rumah masing-masing. Namun pada 18 November 2025, mereka mencoba menemui keluarga Roma untuk mediasi, tetapi tidak membuahkan hasil sehingga korban memilih melapor ke Polres Kepulauan Meranti.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Kepulauan Meranti berkomitmen penuh memberantas praktik TPPO yang merugikan masyarakat, terutama yang memanfaatkan modus penyaluran tenaga kerja ilegal ke luar negeri.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan melindungi hak para korban,” tegas AKP Roemin.

Penulis Harry

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *