Kompassindonesianews.Com BANYUWANGI — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi mengapresiasi langkah cepat Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang sempat viral di media sosial akhir November lalu.
“Kami sangat berterimakasih dengan langkah cepat Kapolresta Banyuwangi dalam menangani kasus penistaan ini. Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan karena bisa ditiru oleh yang lain,” ujar Sekretaris Umum MUI Banyuwangi, Barur Rohim, Rabu (10/12/2025).
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul penangkapan pelaku pada 24 November 2025, setelah videonya beredar luas di platform X dan memicu keresahan masyarakat. Salah satu unggahan viral berasal dari akun X dhemit_is_back.
Dalam video berdurasi singkat itu, terlihat seorang perempuan tanpa busana lengkap namun mengenakan jilbab hitam melakukan tindakan yang dianggap menghina kitab suci Alquran. Pelaku juga mengucapkan kalimat tidak pantas sembari memperlakukan Alquran dengan tidak semestinya.
Konten tersebut menimbulkan reaksi keras dari warganet serta tokoh masyarakat. Menindaklanjuti keresahan tersebut, Polresta Banyuwangi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku yang diketahui berasal dari wilayah Genteng, Banyuwangi.
“Kehidupan beragama di Banyuwangi terjalin damai dan cukup kondusif. Jangan sampai terganggu akibat ulah seseorang atau kelompok yang tidak bertanggung jawab,” tegas Barur.
Namun demikian, MUI Banyuwangi meminta agar penanganan kasus tetap dilakukan secara proporsional mengingat pelaku masih berusia di bawah umur.
“Saya kira pendekatan edukatif harus tetap dikedepankan dibanding punishment. Bagaimanapun ia masih anak-anak dan membutuhkan bimbingan lebih,” tuturnya.
MUI Banyuwangi juga menyatakan kesiapannya untuk turut serta dalam proses pembinaan terhadap pelaku agar kejadian serupa tidak terulang.
“Jika memungkinkan, MUI siap melakukan bimbingan supaya hal serupa tidak diulangi kembali,” harap Barur.(andi)















