https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Penyerahan Barang Bukti ( BB) kepada Korban Hasil Dari Tindak Pidana Penggelapan.

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Lahat.- KompassIndonesiaNews.Com.
Polres Lahat, pada hari kamis 11 desember Jajaran Satreskrim menyerahkan barang bukti hasil Tindak Pidana Penggelapan oleh Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama STrk. SIK.MSi yang di dampingi Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE hasil penggelapan yang di lakukan oleh tersangka sdr RIKI ANDRIO Bin MIRWA berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk YAMAHA MIO M3 Noka : MH3SE88G0JJ146334 Nosin : E3R2E-2130249 Dengan Nopol : BG 3109 EAD Berwarna Merah Hitam.
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 448 / XI / 2025 / SPKT / POLRES LAHAT / POLDA Sumatera -Selatan pada tanggal15 November 2025 kepada korban Kustanto Bin Tuswadi.

Tindak pidana penggelapan terjadi pada hari tanggal 14 November 2025 pada pukul 14.00.WIB.

Tindak pidana penggelapan terjadi pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira jam 14.00 WIB.
Di rumah korban yang beralamat di Talang Bengkurat Kel. Pagar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat.

Adapun pelapor Atas Korban
Nama : KUSTANTO. SP Bin TASWADI (Alm)
Umur : 60 Tahun
Pekerjaan : Pensiunan Pns
Alamat : Talang Bengkurat Kel. Pagar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat

Tersangka adalah :
Nama : RIKI ANDRIO Bin MIRWAN
Umur : 39 Tahun
Pekerjaan : Tidak Bekerja (Pecatan TNI AD)
Alamat : Desa Pulau Beringin Kec. Kikim Selatan Kab. Lahat.

Di mana kronologis Pada hari Jumat Tanggal 14 November 2025 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di rumah pelapor / korban yang beralamatkan di Talang Bengkurat Kel. Pagar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat sdr RIKI ANDRIO Bin MIRWAN datang ke rumah pelapor / korban dengan maksud untuk meminjam 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk YAMAHA MIO M3 Noka : MH3SE88G0JJ146334 Nosin : E3R2E-2130249 Dengan Nopol : BG 3109 EAD Berwarna Merah Hitam milik pelapor / korban dengan alasan untuk menemui saudara nya yakni sdr MIKO dikarenakan pelapor / korban mengenal sdr RIKI ANDRIO Bin MIRWAN pelapor / korban pun percaya dan langsung memberikan kunci kontak sepeda motor tersebut beserta stnk nya yang menyatu di kunci kontak sepeda motor milik pelapor / korban tersebut, kemudian sdr RIKI ANDRIO Bin MIRWAN membawa motor milik pelapor / korban tersebut dan tidak kunjung di kembalikan.

Dan Pada hari Jumat Tanggal 6 desember 2025 sekira jam 17.00 wib pasar belanda kec kota lahat tersangka diamankan oleh unit opsnal. Dari keterangan riki membenarkan bahwa telah menggelapkan sepeda motor milik kustanto dan di jual di Simpang muara danau kec kota agung kab lahat dengan harga 2.000.000 juta rupiah) .pada hari Selasa tanggal 10 nopember 2025 sekiracjam 16.30 wib unit opsnal ke simpang desa Muara danau kec kota agung. Dan pihak pembeli motor menyerahkan motor mio warna merah milik sdr kustanto. Dengan motor telah di amankan di polres lahat. ( Rilis ) (

Akril Achmad.).

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *