https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg
Berita  

Polresta Malang Kota Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba dan Jaga Kamtibmas Selama Ramadan

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kompassindonesianews.com
Memasuki Ramadan 1447 Hijriah, Polresta Malang Kota memperkuat langkah pengawasan keamanan dan ketertiban masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ballroom Satyawada, Jumat (27/02/2026), yang dipimpin Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana.
Dalam keterangannya, Kapolresta menegaskan bahwa pengungkapan kasus sepanjang 1–26 Februari 2026 merupakan bagian dari strategi menjaga stabilitas wilayah selama bulan suci. Pendekatan yang dilakukan meliputi langkah preventif, preemtif, hingga represif guna memastikan situasi tetap kondusif.
Satresnarkoba mencatat 19 kasus berhasil diungkap, terdiri dari 17 perkara narkotika dan 2 kasus peredaran obat keras dengan total 20 tersangka. Barang bukti yang diamankan cukup signifikan, yakni sabu 1.338,25 gram, ganja 550,24 gram, 265 butir ekstasi, serta 35 butir pil LL.
Meski jumlah perkara menurun dibanding Januari, kualitas barang bukti justru meningkat. Lonjakan temuan ekstasi menjadi perhatian khusus karena mengindikasikan pola distribusi yang lebih terorganisir.
“Jaringan terus beradaptasi. Karena itu, kami juga mengembangkan penyelidikan hingga ke luar daerah,” ujar Kombes Pol Putu Kholis.
Kasus menonjol terjadi pada 18 Februari 2026 di wilayah Lowokwaru, Kota Malang. Tersangka berinisial FB (33) diamankan dengan sabu 357,38 gram, ganja 346 gram, dan dua butir ekstasi. Polisi menduga adanya keterkaitan dengan jaringan dari Jawa Barat.
Kasatresnarkoba Daky Dzul Qornain menyebut pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat. Ia menegaskan, kolaborasi publik sangat berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Di sisi lain, Satreskrim juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor). Kasatreskrim Rakhmad Aji Prabowo menjelaskan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pihaknya turut mempercepat pengembalian kendaraan hasil curian yang proses hukumnya telah selesai.
Dari total barang bukti narkotika yang diamankan, kepolisian memperkirakan sekitar 7.440 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan. Angka tersebut menjadi indikator nyata bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya sebatas penindakan, melainkan juga bentuk perlindungan terhadap generasi muda.
Selama Ramadan, Polresta Malang Kota memastikan penanganan balap liar dan gangguan kamtibmas lainnya dilakukan secara profesional dan humanis, demi menjaga suasana ibadah tetap aman dan nyaman bagi masyarakat. (Andi)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *