https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Angsuran Nasabah Tak Disetor, Kasus Korupsi Bumdesma di Banjarnegara Terbongkar

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

BANJARNEGARAKompassindonesianews.com Kejaksaan Negeri Banjarnegara menetapkan seorang tersangka wanita berinisial FYD (28) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pada Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (31/3/2026).

Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Eka Ilham Ferdiady, menyampaikan bahwa modus yang dilakukan tersangka yakni dengan menarik angsuran dari para nasabah atau kelompok peminjam, namun tidak disetorkan sebagaimana mestinya.

“Perbuatan tersebut terjadi sepanjang tahun 2024 selama kurang lebih satu tahun. Kasus ini terungkap saat tersangka menjalani cuti hamil dan melahirkan, sehingga posisinya digantikan oleh pegawai lain,” jelas Eka Ilham.

Dikatakan Eka Ilham, saat dilakukan pengecekan, ditemukan adanya selisih antara saldo dengan pembukuan keuangan. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada atasan dan dilakukan inventarisasi permasalahan secara internal, hingga akhirnya dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Banjarnegara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Banjarnegara, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp444.954.000,” katanya.

Eka Ilham Ferdiady menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui dana tersebut digunakan untuk menutup pinjaman online. “Modusnya, menggunakan uang angsuran nasabah untuk membayar pinjaman dari satu penyedia ke penyedia lainnya atau atau gali lubang tutup lubang hingga jumlahnya terus membengkak,” imbuhnya.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 juncto Pasal 603 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 604 KUHP dengan ancaman minimal 1 tahun penjara.

Tersangka FYD saat ini dilakukan penahanan kota selama 20 hari, terhitung mulai 31 Maret 2026. Penahanan ini dikabulkan berdasarkan permohonan kuasa hukum, dengan pertimbangan tersangka bersikap kooperatif serta memiliki anak berusia sekitar 1,5 tahun yang masih membutuhkan Air Susu Ibu (Asi).

“Sebagai upaya pengawasan, tersangka akan dipasangi gelan g GPS yang terpantau secara langsung oleh Kejaksaan Negeri Banjarnegara,” tuturnya.

Setiawan

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *