https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg
Berita  

Diduga Ditutup-Tutupi, Skandal Asusila Perangkat Desa Temeran Meledak: Kades Bungkam

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

BENGKALISKompassindonesianews.com – Dugaan skandal asusila yang menyeret salah satu perangkat Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, kini mencuat ke publik dan memicu kemarahan masyarakat. Isu ini semakin liar setelah muncul indikasi adanya upaya penutupan kasus oleh pihak pemerintah desa.

Sorotan tajam mengarah kepada Kepala Desa Temeran, Arifin, yang dinilai tidak transparan dan terkesan menghindari tanggung jawab dalam menyikapi persoalan yang menyangkut moral aparatur desa tersebut.

Kasus ini disebut melibatkan seorang staf desa berinisial N, yang diketahui menjabat sebagai bendahara desa. Ironisnya, dugaan hubungan terlarang itu disebut bukan kejadian baru, melainkan telah berlangsung lebih kurang 4 tahun tanpa penanganan tegas.

“Ini bukan lagi isu kecil. Sudah lama beredar tapi seolah dibiarkan. Ada apa sebenarnya di balik semua ini?” ungkap salah satu sumber kepada wartawan, Sabtu (4/4/2026).

Kuatnya dugaan pembiaran bahkan memunculkan kecurigaan adanya “main mata” atau upaya melindungi oknum tertentu di lingkungan kantor desa. Sikap bungkam Kepala Desa semakin memperkuat asumsi publik bahwa persoalan ini tidak ditangani secara serius.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, pada Sabtu (4/4/2026), Arifin kepala desa temeran hanya memberikan jawaban normatif tanpa kejelasan.

“Masalah itu masih kami pelajari, ini sensitif jadi harus hati-hati,” ujarnya singkat.

Jawaban tersebut dinilai publik sebagai bentuk penghindaran, bukan klarifikasi. Bahkan, hingga kini tidak ada langkah konkret atau pernyataan resmi yang menunjukkan keseriusan pemerintah desa dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Di sisi lain, pengakuan mengejutkan justru datang dari seorang pria berinisial A, yang mengaku sebagai Direktur BUMDes Desa Temeran. Dalam pertemuan dengan awak media di sebuah kafe di Bengkalis, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 13.01 WIB, A secara terbuka membenarkan adanya hubungan tersebut.

“Yang beredar itu benar, bukan hoaks. Ini sudah berlangsung lama,” tegasnya.

A bahkan mengaku memiliki bukti kuat berupa percakapan WhatsApp hingga kontak langsung pihak yang terlibat. Ia juga menepis anggapan bahwa bukti tersebut hanyalah rekayasa.

“Semua ada. Ini bukan foto editan atau cerita lama yang diangkat lagi. Ini fakta,” ungkapnya.

Lebih jauh, A menyatakan kesiapannya jika kasus ini dibawa ke jalur hukum.

“Kalau mau diproses, saya siap. Saya bicara ini dalam keadaan sadar dan tanpa tekanan,” tegasnya lagi.

Secara regulasi, jika benar terjadi pembiaran atau penutupan kasus, hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 yang melarang kepala desa menyalahgunakan kewenangan atau bertindak tidak objektif dalam pengambilan keputusan.

Tak hanya itu, dugaan perselingkuhan juga dapat masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara, apabila ada pihak yang dirugikan dan melaporkan.

Selain sanksi pidana, perangkat desa yang terbukti melanggar norma dan etika jabatan juga dapat dijatuhi sanksi administratif hingga pemberhentian.

Kini, masyarakat menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan instansi terkait. Jika dibiarkan, kasus ini bukan hanya mencoreng nama baik desa, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap integritas pemerintahan di tingkat desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Temeran, Arifin, belum memberikan klarifikasi lanjutan. Dugaan adanya upaya melindungi oknum pun semakin menguat di tengah desakan publik yang meminta kasus ini diusut secara terbuka dan transparan.

Penulis Harry

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *