BENGKALIS – Kompassindonesianews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melaksanakan pemusnahan barang rampasan negara hasil perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (23/04/2026), di halaman kantor Kejari Bengkalis.
Kepala Kejari Bengkalis, Nadda Lubis, SH., MH, menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 79 perkara narkotika, 16 perkara oharda, serta 12 perkara kamtibum dan tindak pidana lainnya.
Ia menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus memastikan seluruh putusan pengadilan dijalankan serta mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Ini juga menjadi pesan tegas bahwa negara tidak memberi ruang bagi tindak kejahatan,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, unsur Pengadilan Negeri Bengkalis, Polres Bengkalis yang diwakili Kabag Ren AKP Said M. Ali, Lapas Bengkalis, Bea Cukai Bengkalis, perwakilan TNI dari Kodim 0303 Bengkalis, serta insan pers.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari sinergi lintas instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Bengkalis.
Penulis harry














