Bandar Lampung, KompassIndonesianews – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, resmi mentapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi di Rutan Way Hui, Selasa (28/4/2026) malam.
Arinal ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi komisi migas senilai USD 17,2 juta atau Rp271 miliar. Uang itu, merupakan komisi atau dana Parcipating Interest (PI) sebesar 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dari Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) tahun 2019-2022.

Sebelumnya, Arinal sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik, hingga akhirnya Arinal memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Lampung pada Selasa (28/4/2026) siang.
Setelah menjalani pemeriksaan secara maraton, Selasa malam sekitar pukul 22.25 WIB Arinal keluar dari ruangan Pidsus Kejati Lampung mengenakan masker dan rompi tahanan didampingi kuasa hukum dan dikawal petugas Kejati Lampung serta keamanan.
Pada bagian belakang rompi itu tertulis jelas “Tahanan Pidsus Kejati Lampung”, dan bagian kedua tangan Arinal terikat borgol besi ketika digiring petugas menuju mobil tahanan Kejati Lampung.
Mantan Gubernur Lampung ini, berjalan menunduk menghindari jepretan kamera wartawan, dan memilih bungkam ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh para jurnalis.
Dibalik jeruji besi jendela mobil tahanan, Arinal yang mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol tampak tertunduk lesu di kursi belakang mobil.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo mengatakan, penetapan tersangka terhadap saudara ARD, mantan Kepala Daerah Provinsi Lampung periode 2019-2024 ini dilakukan, setelah tim penyidik bidang Pidsus melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara secara mendalam.
Berdasarkan hasil ekspos tersebut, jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk menjerat ARD dalam pusaran dugaan korupsi dana bagi hasil komisi migas. Tim penyidik menilai bukti-bukti yang terkumpul sudah sangat cukup untuk meningkatkan status ARD dari saksi menjadi tersangka.
“Hasil pemeriksaan dan gelar perkara, ditemukan dua alat bukti cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen melibatkan saudara ARD,”ujar Danang dalam keterangan persnya, Selasa (28/4/2026) malam.
Demi kelancaran proses penyidikan, Kejati Lampung langsung melakukan penahanan terhadap Arinal ke sel tahanan Rutan Kelas 1 Bandarlampung di Way Hui. Mantan Gubernur Lampung tersebut, akan menalani masa penahanan sela 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 28 April hingga 17 Mei 2026 mendatang.
“Guna kepentingan penyidikan, ARD dilakukan penahanan di Rutan Way Hui selama 20 hari kedepan,”kata Danang.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Arinal dengan pasal berlapis, Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Ancaman serius tersebut diberikan, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana negara yang semestinya diperuntukkan bagi kesejahteraan daerah.
Danang menegaskan, bahwa langkah ini merupakan bentuk transparansi kepada publik, dan pihaknya berkomitmen akan menuntaskan perkara ini secara objektif dan profesional.
Selain itu ia juga memastikan, seluruh tim penyidik bekerja dengan integritas sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.
Tidak hanya itu saja, Kejati Lampung berkomitmen menuntaskan perkaranya secara objektif demi tegaknya hukum, dan terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat Lampung.
“Kami menjunjung tinggi nilai keadilan dan hak asasi manusia, serta membuka ruang bagi masyarakat luas untuk ikut mengawasi proses penanganan perkara dugaan korupsi ini,”pungkasnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pejabat daerah dalam mengelola dana publik yang bernilai besar.
Diketahui, dalam perjalanan kasus dugaan korupsi komisi migas ini, tim penyidik Pidsus Kejati Lampung sebelumnya telah menyita aset mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan total mencapai Rp38,5 miliar.
Aset puluhan miliar tersebut disita tim penyidik Pidsus Kejati Lampung dari penggeledehan yang dilakukan di rumah pribadi Arinal pada Rabu (3/9/2025).
Sejumlah aset yang disita itu berupa uang tunai mata uang asing dan rupiah Rp1.356.131.100, deposito di beberapa bank senilai Rp4.400.724.575, logam mulia seberat 645 gram, sertifikat tanah 29 SHM senilai Rp28.040.400.000, dan 7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar.
#Andi Selagai/tim














