Kabupaten Sleman – KompassIndonesianews.com Kepala Dinas Sosial (Dindos) Kabupaten Sleman, Wawan Widiantoro, mewanti – wanti bahwa walaupun sebagian masyarakat menganggap adopsi atau pengangkatan anak sebagai perbuatan yang baik dan solusi bagi pasangan yang belum di karuniai anak, tetapi prosesnya harus di pastikan legal berdasarkan ketentuan perundangan dan wajib semata – mata demi perlindungan dan kepentingan anak.
Hal tersebut disampaikannya saat menerima rombongan dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), Kabupaten Sleman bertempat di Aula Nakula Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sleman, pada Senin, 4 Mei 2026.
” Kepala Dinas menambahkan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, memposisikan anak bukan objek tetapi sebagai subjek hukum yang memiliki hak tersebut diantara lain : hak identitas, hak mengetahui asal usul, hak perlindungan oleh negara, dan lain – lain sebagainya,” ungkapnya.
Lanjutnya, proses adopsi anak secara legal harus melalui penetapkan Pengadilan. Ia juga menekankan bahwa adopsi anak benar – benar sebagai opsi dan solusi paling akhir, yang utama untuk mengasuh anak adalah keluarga,” tutup Wawan.
Turut hadir dalam acara tersebut yaitu :
1.Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Sleman, Anas Mubarok, yang menyampaikan materi tentang adopsi anak yang legal menurut hukum.
2.Ketua Forum LKSA DIY, Nyadi Kasmoeredjo, menyampaikan materi tentang sisi gelapnya pengangkatan anak.
3.Danang Samsurizal, selaku Kepala BRSPA Provinsi DIY.
(Joni)














