https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Pemkab Samosir Ubah Jadwal WFH ASN Menjadi Hari Jum’at

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Samosir. Kompassindonesianews.com– Pemerintah Kabupaten Samosir mengubah jadwal pelaksanaan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi setiap hari Jumat dari yang sebelumnya dilaksanakan pada hari Rabu.

Perubahan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil webinar bersama Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Dalam Negeri terkait penerapan WFH bagi ASN, sekaligus sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir, Immanuel Sitanggang membenarkan perubahan jadwal tersebut, Kamis (7/5/2026).

“Kebijakan perubahan jadwal WFH ini mengikuti kebijakan nasional dan berlaku mulai besok,” ujarnya.

Dalam perubahan Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 100.3.4.2/1/SETDA tertanggal 9 April 2026, disebutkan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan ASN dilakukan dengan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Adapun ketentuan yang diubah meliputi: ASN melaksanakan tugas kedinasan dengan kombinasi WFO dan WFH; WFH dilaksanakan satu hari pada setiap minggu kerja, yakni setiap hari Jumat; Pelaksanaan WFH dilakukan di rumah atau tempat tinggal yang menjadi domisili ASN.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Samosir resmi menerapkan sistem kerja kombinasi WFH dan WFO mulai Rabu, 15 April 2026. Saat itu, jadwal WFH dilaksanakan setiap hari Rabu sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan penghematan energi di lingkungan Pemkab Samosir.

Dengan perubahan terbaru ini, ASN di lingkungan Pemkab Samosir akan bekerja dari rumah setiap hari Jumat, sementara pada hari kerja lainnya tetap bekerja dari kantor sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam WFH, ASN wajib melaporkan kepada atasan langsung masing- masing” Jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Samosir berharap penerapan pola kerja kombinasi tersebut dapat tetap menjaga efektivitas pelayanan publik sekaligus mendukung efisiensi dan transformasi budaya kerja ASN yang lebih fleksibel, efektif, dan efisien.

( Marhuarar Pangaribuan)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *