LAHAT – Kompassimdonesianews.com Jajaran Polsek Jarai bersama Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Ayek Gaung, Jalan Raya Desa Muara Payang, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat. 13/05/2026
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam aksi nekat itu, dua pelaku melakukan perampasan sepeda motor terhadap dua korban perempuan yang masih berstatus pelajar.
Korban diketahui bernama Zakia Raihakia dan Naila Audina. Saat itu keduanya tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat Street dan melintas di lokasi kejadian. Tiba-tiba, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor merah hitam memepet kendaraan korban hingga terjatuh.
Salah satu pelaku kemudian berebut kunci motor dengan korban sebelum akhirnya berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban ke arah Kabupaten Empat Lawang.
Akibat kejadian tersebut, korban Zakia mengalami luka cukup serius di bagian pelipis kanan dan dahi hingga harus mendapatkan jahitan. Ia juga mengalami luka lecet pada tangan dan kaki. Sementara korban lainnya mengalami luka lecet pada telapak tangan dan lutut kanan. Kerugian materil ditaksir mencapai Rp12 juta.
Usai menerima laporan dari pihak keluarga korban, Polsek Jarai bersama Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.
Hasilnya, pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 00.53 WIB, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ridho Prandani S.Pd., S.H berhasil menangkap salah satu tersangka berinisial VDS di Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Sementara satu pelaku lainnya berinisial M masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban, sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, pakaian pelaku, STNK kendaraan, serta beberapa barang milik korban lainnya.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK., M.Ik melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE yang disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Satreskrim Polres Lahat, Unit Reskrim Polsek Jarai, dan Unit Reskrim Polsek Pendopo.
“Polisi akan terus memburu satu pelaku lainnya yang saat ini masih melarikan diri,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati saat berkendara, terutama ketika melintas di kawasan sepi. Warga diminta segera melapor apabila mengetahui informasi terkait keberadaan pelaku lain yang masih diburu petugas.
Akril
Editor:Redaksi














