https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Anggota Reskrim Polsek Beji Dinonjobkan, Polres Pasuruan Pastikan Pemeriksaan Berjalan Transparan

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kompassindonesianews.Com PASURUAN – Polres Pasuruan mengambil langkah tegas dengan menonjobkan sementara sejumlah anggota Reskrim Polsek Beji yang terlibat dalam penanganan perkara seorang terduga pelaku judi online yang meninggal dunia usai diamankan di wilayah Kecamatan Beji.

Kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung Kapolres Pasuruan sebagai upaya menjaga independensi proses pemeriksaan internal sekaligus menunjukkan komitmen terhadap prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas.

Pelaksana Harian (Plh.) Kasi Humas Polres Pasuruan, IPTU Joko Suseno, S.H., menegaskan bahwa personel yang bersangkutan telah ditarik ke Polres Pasuruan dan dibebastugaskan sementara dari jabatannya hingga proses pemeriksaan selesai.

“Langkah ini diambil agar pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, profesional, dan akuntabel tanpa adanya intervensi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, status nonjob bukan merupakan bentuk sanksi ataupun putusan bersalah, melainkan bagian dari mekanisme pemeriksaan internal agar seluruh fakta dapat diungkap secara menyeluruh.

Kapolres Pasuruan juga telah membentuk tim internal untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap seluruh personel yang berkaitan dengan penanganan perkara. Seluruh anggota terkait telah dimintai keterangan guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

Polres Pasuruan menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun tindak pidana, maka personel yang terbukti bersalah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, kepolisian mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Polres Pasuruan memastikan setiap tahapan penanganan perkara akan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.)

(andi)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *