Jambi//Tebo ~ KompassIndonesiaNews.Com Pemerintah Kabupaten Tebo menunjukkan sikap tegas terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dinilai telah menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan keamanan, hingga dugaan tindak kekerasan di tengah masyarakat.
Ketegasan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Bupati Tebo Nomor 400.10.2.2/09334/PMD/2026 tentang Larangan Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang ditandatangani Bupati Tebo Agus Rubiyanto, SE., MM., pada 3 Agustus 2026.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Tebo menegaskan bahwa seluruh bentuk aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Tebo dilarang. Camat, Kepala Desa, Ketua BPD, serta perangkat desa diinstruksikan untuk aktif melakukan inventarisasi, pengawasan, dan melaporkan setiap aktivitas PETI kepada pihak berwenang, baik secara lisan maupun tertulis.
Selain itu, surat edaran juga mengingatkan bahwa kepala desa, perangkat desa maupun anggota BPD yang terbukti terlibat dalam aktivitas PETI, baik sebagai pelaku, pemodal, pelindung maupun penadah, dapat dikenakan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terkait pakta integritas jabatan dan sanksi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat aktivitas PETI tidak hanya berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan pencemaran, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan tindak kriminal.
Salah satu peristiwa yang menjadi perhatian publik adalah dugaan penganiayaan terhadap Ketua BPD Desa Teluk Langkap, yang diduga berkaitan dengan persoalan aktivitas PETI.
Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, kepolisian telah mengamankan dua orang terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga dapat memicu kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tebo berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung upaya pemberantasan PETI dengan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik pertambangan tanpa izin kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, proses hukum terhadap dugaan penganiayaan Ketua BPD Teluk Langkap masih berlangsung di kepolisian.
Masyarakat diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil penyidikan serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Nata)














