https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Tersangka Kasus Babi Ilegal di Nias Jalani Sidang Perdana

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Gunungsitoli, Kompassindonesianews.com -Kasus dugaan penyelundupan hewan babi ilegal yang sempat viral di media sosial, kini memasuki babak persidangan.

Terdakwa tunggal Iman Berkat Hulu (22) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Selasa (22/9/2026).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa Iman Berkat Hulu (IBH) tampak duduk sendiri di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nico Simanjuntak.

JPU mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana memasukkan hewan babi tanpa dokumen karantina resmi di Desa Sisarahili Gamo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli pada 26 April 2026 lalu.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 88 huruf A, B dan C UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar JPU Nico dalam dakwaannya.

Terkait dengan perkara tersebut, Kasi Pidum Kejari Gunungsitoli Robby Hidayad, SH, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (23/9/2026), menjelaskan pihaknya baru menerima satu berkas perkara dari penyidik Karantina.

“Kami menerima berkas perkara dari pihak Balai Karantina Gunungsitoli hanya satu orang. Sementara pihak lainnya masih dalam pencarian atau DPO pihak Karantina dan Polres Nias,” jelas Robby.

Namun saat disinggung tentang barang bukti yang ada dalam perkara tersebut, Robby menyebut “lihat saja nanti pada persidangan selanjutnya”. Tandasnya.

Sementara itu, masyarakat berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dapat memberikan putusan yang berkeadilan, dengan mengacu pada putusan kasus serupa sebelumnya di Nias Selatan terhadap seorang pengusaha inisial KZ yang divonis hakim cukup berat, dan kini sedang menjalani masa hukumannya

(Eddison lase)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *