https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Sidang Lanjutan Perkara Babi Ilegal di Nias, Saksi Ahli: Terdakwa Abaikan Dokumen Karantina, Terancam Pidana.

Gunungsitoli, Kompassindonesianews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan babi ilegal di Nias kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Selasa (27/10/2026).

Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara, drh. Adin.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi ahli menjelaskan bahwa landasan hukum karantina adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Untuk wilayah Nias, cakupan kerja BBKHIT Sumut meliputi Pelabuhan Laut Gunungsitoli, Bandar Udara Binaka, dan Pelabuhan Laut Teluk Dalam, Nias Selatan. Ia menyebut, sudah dua kali dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara ini.

Terkait kewenangan, Adin menegaskan bahwa kewenangan Karantina Sumut hanya meliputi jalur laut dan udara.

“Batasan kewenangan kami hanya laut dan udara, sementara jalur darat menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat. Selain menerbitkan sertifikat karantina, kami juga dapat bertindak secara hukum,” tegasnya.

Menanggapi kasus babi yang diduga ilegal dan dibeli dari Nias Utara tersebut, saksi ahli menjelaskan bahwa meski masih dalam satu wilayah Pulau Nias, pengangkutan hewan tetap wajib dilengkapi dokumen karantina.

“Pemilik babi wajib mengurus izin karantina, sekalipun babi dibeli dari Nias Utara. Apapun alasan dan kondisinya, sepanjang diangkut lewat laut wajib ada izin karantina Sumut. Jika tidak ada, maka itu melanggar aturan dengan ancaman pidana 2 tahun dan denda Rp6 miliar,” ujar drh. Adin.

Ia menambahkan, berdasarkan kajian analisis risiko, status Pulau Nias adalah daerah terbuka, sementara Sibolga berstatus daerah tertular. Karena itu, hewan babi masuk kategori _high risk_ atau risiko tinggi.

“Maka baik penjual maupun pembeli diwajibkan melapor ke karantina untuk mendapatkan izin. Dalam kasus ini, penjual maupun pembeli tidak melakukannya. Ini berisiko pidana,” pungkas drh. Adin yang dihadirkan jaksa sebagai saksi ahli.

(Eddylase)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *