BENGKALIS – kompasssindonesianews.com- Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 956,23 gram dari jaringan internasional. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 8 Agustus 2025, di Aula Mapolres Bengkalis.
Dalam operasi yang dilakukan Satres Narkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai Dumai, dua tersangka berhasil diamankan, yakni DES alias Desmos dan SFYH alias Franky. Keduanya diduga kuat sebagai kurir narkoba. Penangkapan dilakukan di Jalan Hangtuah, Gang Jambu, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, pada 28 Juli 2025.

Wakapolres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra, yang didampingi Kasat Narkoba IPTU Doni Binsar, menjelaskan bahwa dari tangan kedua pelaku, pihak kepolisian menyita satu bungkus plastik warna hijau bertuliskan huruf Cina berisi sabu-sabu, serta dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu, dengan total berat mencapai 956,23 gram.
“Selain itu, diamankan pula dua unit handphone dan satu unit sepeda motor Beat Street yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya,” ujar Wakapolres.
Dalam proses interogasi, tersangka DES mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial JO (saat ini masih dalam penyelidikan). Ia bersama SFYH menjemput barang haram itu menggunakan sepeda motor.
“Jika dikonversikan ke dalam rupiah, sabu ini bernilai sekitar Rp956.230.000 dan berpotensi menyelamatkan sekitar 4.781 jiwa dari bahaya narkoba,” tambah Kompol Anton.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Penulis Harry














