Lampung Timur, Kompassindonesianews – Menindaklanjuti temuan dilapangan terkait dengan aktivitas penambangan pasir secara Illegal oleh oknum perangkat Desa Karya Basuki Joni Fitrianora yang berada di wilayah Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur dan Di Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan yang merupakan kawasan Register, Pimpinan Media Kompassindonesianews Biro Lampung Timur secara Resmi melaporkan kepada pihak Unit Tipidter Sat-Reskrim Polda Lampung, pada Senin (9/3/2026).
Laporan pengaduan terhadap pelaku tindak pidana Pertambangan Pasir Illegal (ILLEGAL MINNING) dengan nomor laporan: 01.DUMAS/R-KI. III/2026 tersebut diserahkan langsung kepada pihak Sat-Reskrim Polda Lampung oleh Pimpinan Media Kompassindonesianews Biro Lampung Timur.
Dalam surat laporan tersebut tertuang beberapa point pokok pelaporan diantaranya Dugaa Pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh oknum pelaku. Oknum terlapor diduga telah memenuhi unsur tindak pidana dan pelanggaran undang-undang tentang minerba, berdasarkan peraturan perundang-undangan :
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dan mengacu pada peraturan pemerintah tentang kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin dapat dikenakan pidana sebagaimana yang tertuang dalam : Pasal 158 s.d. Pasal 161B UU 3/2020, Pasal 39 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 162 UU 3/2020, Pasal 163 UU 4/2009, dan Pasal 164 UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan bahwa usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud, dapat dijatuhi sanksi pidana terhadap pelanggar sesuai Pasal 158 UU 3/2020, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dapat dipidana penjara maksimal 5 (lima tahun) dan denda maksimal Rp100 miliar.
Berdasarkan hasil observasi dan dokumentasi tim jurnalis di lapangan, ditemukan adanya aktivitas kegiata pertambangan diwilayah Kecamatan Waway Karya, dan wilayah Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan. Dari hasil investigasi tim jurnalis dilapangan didapati hal sebagai berikut:
1. Adanya Aktivitas pertambangan pasir secara ILLEGAL (Illegal Minning).
2. Pelaku dan pemilik usaha pertambangan merupakan Perangkat Desa, yang menjabat sebagai Kaur. Keungan Desa, Desa Karya Basuki, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
3. Tidak memiliki izin dari Pihak Kepemerintahan setempat, baik Kecamatan, maupun Kepala Desa.
4. Tidak memiliki dan atau tidak mampu menunjukan surat Dokumen kelengkapan dan perizinan dari Dinas instansi terkait.
5. Pelaku usaha telah lebih dari satu kali melakukan aktivitas pertambangan illegal.
6. Pelaku usaha juga merupakan aktor utama dalam pertambangan pasir Illegal antar Kabupaten, yang mana pelaku juga memiliki lebih dari satu (1) lokasi pertambangan tanpa perizinan, yang berada diwilayah lampung timur dan lampung selatan.
7. Lokasi pertambangan telah dinyatakan dengan secara SAH oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan Kabupaten Lampung Timur sebagai Pertambangan yang tak berizin (TAMBANG ILLEGAL) pada tanggal 26 februari 2026.
Lokasi yang bertempat diwilayah Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan diketahui merupakan kawasan Hutan Register milik pemerintah. Benarkah adanya indikasi dugaan umpeti yang mengalir kepihak APH dan pihak lainnya, hingga para penegak hukum tak mampu menyentuh pelaku pelanggaran dan tindak pidana ILLEGAL MINING tersebut? Jika benar, Kapolda diharapkan dapat menindak tegas oknum-oknum APH yang terlibat dalam praktik baking-membekingi para pelaku usaha penambangan ILLEGAL tersebut.
Meski pelaku usaha dikenal kebal hukum, pihak media Kompassindonesianews akan terus mengawal persoalan ini hingga dapat segera ditangani oleh Pihak Penegak Hukum Polda Lampung, dan memastikan penerapan hukum bagi pelaku sesuai peraturan perundang-undangan 1945.
Dalam zona penegakan hukum sesuai undang-undang 1945, Sekalipun langit akan runtuh, meskipun dunia akan musnah, tak perduli itu siapa, tanpa pandang bulu keadilan harus tetaplah ditegakkan, Equality Before The Law baik secara lisan maupun secara pengaplikasian.
#Andi Selagai














