https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Sanggup Beli Hukum, Predator Sex Rudapaksa Tiga Bocah Dibawah Umur

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Bireuen | Kompassindonesianews.Com – Kasus dugaan pelecehan seksual kembali terjadi di Desa Batee Dabai Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen. Peristiwa yang terjadi pada awal Desember 2025 ini menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat, terutama soal keamanan dan perlindungan anak dibawah umur di era digital. Selasa (17/03/2026)

Mirisnya tindakan ini dilakukan oleh pria lanjut usia bernama Banta Alamsyah/63 yang merupakan warga setempat, dan para korbannya yang Tiga orang kita sebutkan ” Mawar/10, Melati/8 dan Anggrek/6″, merupakan murid yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Saat dikonfirmasi Kompas, salah satu orang tua korban mengungkapkan, motif kejahatan asusila yang dilakukan Banta sang predator sex, bermula ketika anak-anak tersebut sedang bermain dikebun tersangka dan di imingi dengan makanan dan uang jajan untuk memuluskan perbuatan bejat tersebut.

Kelakuan bejat tersangka terbongkar saat salah seorang anak mengeluh kesakitan diaera sensitif, lalu Ibu sikorban mengintrogasi anak tersebut, dan mengakui telah di rudapaksa oleh tersangka terduga Banta secara berulang kali. Peristiwa tersebut bukan terjadi sekali Dua kali, malahan hampir setiap hari disaat ibu korban tidak ada dirumah, dan terakhir kali dilakukan pas hari Pertama. Ramadhan 2026.

Peristiwa yang memilukan tersebut pernah ditempuh penyelesaiannya tingkat desa secara kekeluargaan, akan tetapi keluarga tersangka tidak mau berdamai, malah mengusulkan agar para korban menempuh jalur hukum. “Silahkan lapor Polisi, kami akan sanggup bayar Polisi, Kejaksaan, Pengadilan dan bila perlu kami akan bayar pengacara”, tantang keluarga pelaku

Maka dari itu, ibu korban sangat mengharapkan Komisi Perlindungan anak dari Jakarta, Dinas Pemberdayaan dan perlindungan Anak Aceh(DP3A), KOHATi dan Lembaga Badan Hukum ( LBH) Aceh khususnya Bireuen agar bisa mendampingi kami memberikan perlindungan Hukum bagi kami warga miskin. Ucap ibu korban

Atas peristiwa itu anak-anak kami sekarang mengalami trauma parah, maka dari itu kami sangat mengharapkan instansi terkait membantu kami, dan mendesak aparat bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang, mengingat para korban masih aktif bersekolah dan kerap berinteraksi di lingkungan sekitar.

Sunardi/45 selalu Keuchik (Kepala Desa.Red) Batee Dabai, membenarkan insiden yang terjadi di Desanya. pihak Desa juga sudah pernah menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun tidak ada titik temu diantara kedua pihak.

“Kami selaku aparat desa sudah Dua kali mengajak kedua pihak untuk damai tetapi tetap masih buntu, maka dari itu, bila tidak ada penyelesaian kami sarankan untuk korban menempuh jalur hukum. Ucap Sunardi.

Apabila terduga terbukti, maka tersangka akan bertanggung jawab atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 dan Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Laporan : Junaidi

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *