Kabupaten Sleman – KompassIndonesianews.com Bupati Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya, menegaskan akan mengikuti Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri dan KemenPAN RB, terkait transformasi budaya kerja ASN untuk mengintensifkan efisiensi penggunaan energi. Kami Pemkab Sleman, akan mengkaji sektor – sektor mana yang dapat menerapkan kebijakan pemerintah sesuai SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah dan SE MenPANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di instansi pemerintah,” katanya Kamis (2/4/2026).
Lanjutnya, saya menegaskan bahwa kebijakan yang bertujuan untuk mengakselerasikan transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif efisien ini dapat dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Sleman adalah dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Hal ini didukung dengan indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik Kabupaten Sleman yang telah mencapai angka 4,30 dengan predikat memuaskan, menunjukan bahwa Kabupaten Sleman telah siap melaksanakan layanan digital pemerintah daerah.
” Meskipun demikian, Bupati Harda Kiswaya, memastikan bahwa sesuai SE Kemendagri maupun KemenPANRB maka pada sektor – sektor layanan publik tertentu seperti layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan, trantibbum, linmas, kebersihan, persampahan, adminduk, perizinan, kesehatan, pendidikan, akan tetap dilaksanakan layanan secara langsung.
Harda Kiswaya, menambahkan saat ini, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman dan Bagian Organisasi Sekda Kabupaten Sleman tengah mrnggodok ketentuan teknis terkait penerapan WFH yang akan dilaksanakan setiap hari Jumat di Kabupaten Sleman.
Kami Pemkab Sleman berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan secara hati – hati, dengan tetap mengedepankan kepentingan publik serta kualitas pelayanan yang cepat, tepat, dan responsif.
Ia menegaskan bahwa skema fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan akan diterapkan di Kabupaten Sleman sesuai dengan kebutuhan layanan publik dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan, khususnya dalam menjaga kecepatan, ketepatan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
” Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan tetap selaras dengan arahan pemerintah pusat, sekaligus menjamin pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Sleman tetap berjalan optimal,” pungkasnya.(Joni)














