BENGKULU|Kompassindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Terbaru, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut, Selasa (20/10/2026). Keduanya yakni Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang, Eko Yusanto, dan mantan Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Rejang Lebong, B. Daditama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penetapan dua tersangka tersebut. Keduanya juga telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, KPK menetapkan dua tersangka baru,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (20/10).
Berawal dari Dugaan Suap Ijon Proyek
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025–2026 yang sebelumnya telah menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka.
Dalam perkembangannya, penyidik KPK mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk unsur swasta, dalam perkara yang disebut tidak hanya berkaitan dengan proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
Pengusutan kemudian mengarah pada dugaan adanya keterkaitan dengan pusaran perkara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Uang Rp4 Miliar Ditemukan Saat Penggeledahan
Untuk memperkuat alat bukti, penyidik KPK sebelumnya melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.
Dalam penggeledahan itu, penyidik disebut menemukan dan menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar.
Temuan uang tersebut menjadi salah satu bagian dari proses pengumpulan alat bukti yang masih didalami penyidik. Namun, keterkaitan uang tersebut dengan perkara pidana harus menunggu penjelasan dan pembuktian resmi dari KPK.
Penyidikan Masih Terus Dikembangkan
Hingga kini, penanganan dugaan korupsi yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu masih berada dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.
KPK terus melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian dugaan suap, aliran dana, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta hubungan antara perkara di Rejang Lebong dengan dugaan perkara di wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Dengan ditetapkannya dua tersangka baru, penyidikan perkara ini diperkirakan masih akan berkembang. KPK juga memastikan proses pengusutan terus dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan KPK, termasuk pengumuman resmi mengenai konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya tersangka lain dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek tersebut.
Pewarta : Feronike(mimi)















