BENGKULU SELATAN|Kompassindonesianews.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Bengkulu Selatan terus mendorong masyarakat agar semakin mudah mengakses layanan keuangan formal sekaligus memahami risiko di balik setiap produk keuangan yang digunakan.
Upaya tersebut dilakukan melalui rangkaian Puncak Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2026 yang digelar di Kabupaten Bengkulu Selatan pada Jumat–Sabtu, 16–17 Oktober 2026.
Kegiatan ini tidak hanya diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan, tetapi juga meningkatkan literasi keuangan serta memperkuat perlindungan konsumen.
Kepala OJK Provinsi Bengkulu Ayu Laksmi Syntia Dewi mengatakan, edukasi keuangan menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan secara bijak.
“Selain mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, OJK juga berperan dalam melindungi konsumen. Salah satunya melalui edukasi keuangan agar masyarakat semakin memahami dan mampu memanfaatkan produk serta layanan jasa keuangan secara bijak,” kata Ayu.
Masyarakat Diminta Waspadai Pinjol dan Investasi Ilegal
Dalam kegiatan tersebut, OJK juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjaman daring maupun investasi yang menawarkan keuntungan tidak wajar.
Masyarakat diminta terlebih dahulu memastikan legalitas penyelenggara jasa keuangan serta memahami manfaat, risiko dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan sebelum mengambil keputusan.
OJK mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L).
Artinya, masyarakat harus memastikan bahwa penyelenggara atau lembaga yang menawarkan produk keuangan memiliki legalitas yang jelas. Selain itu, keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan juga harus masuk akal dan tidak menjanjikan keuntungan secara berlebihan.
Imbauan tersebut dinilai penting karena peningkatan akses terhadap layanan keuangan harus dibarengi dengan pemahaman yang memadai agar masyarakat tidak menjadi korban praktik keuangan ilegal.
Diikuti Sekitar 700 Peserta
Rangkaian kegiatan edukasi keuangan dilaksanakan di SLB Negeri 1 Bengkulu Selatan dan Lapangan Sekundang Setungguan, Kota Manna.
Sekitar 700 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Peserta berasal dari organisasi perempuan, pelaku UMKM, orang tua, serta murid SLB dan PAUD.
Materi yang diberikan meliputi pengelolaan keuangan, pengenalan produk dan layanan jasa keuangan, kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal serta pemahaman mengenai perlindungan konsumen.
Bank Bengkulu juga turut memperkenalkan produk Simpanan Pelajar (SimPel) sebagai salah satu upaya mendorong kebiasaan menabung sejak usia dini.
Selain edukasi, kegiatan yang merupakan bagian dari Gebyar Semarak Merah Putih tersebut turut diisi dengan senam bersama dan lomba mewarnai bagi anak-anak PAUD.
OJK Provinsi Bengkulu juga membuka layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan layanan pengaduan konsumen untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terkait sektor jasa keuangan maupun menyampaikan pengaduan.
Pemkab Bengkulu Selatan Apresiasi Kolaborasi OJK
Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Ir. Susmanto, M.M., mengapresiasi kegiatan edukasi yang dilakukan OJK.
Menurutnya, kolaborasi antara OJK dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan penting untuk memperluas jangkauan edukasi keuangan kepada masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, kami mengucapkan terima kasih atas kegiatan yang diselenggarakan OJK. Kami berharap OJK dapat kembali hadir dan berkolaborasi dalam kegiatan-kegiatan mendatang,” ujar Susmanto.
Target Inklusi Keuangan Nasional 98 Persen
Upaya memperluas akses layanan keuangan tersebut sejalan dengan target pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, yang menargetkan tingkat inklusi keuangan nasional mencapai 98 persen pada 2045.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, tingkat inklusi keuangan nasional tercatat mencapai 93,61 persen, meningkat dibandingkan 2025 yang berada di angka 92,74 persen.
Data tersebut menunjukkan bahwa akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal terus mengalami peningkatan. Namun, peningkatan akses tersebut tetap perlu diiringi dengan pemahaman mengenai manfaat, risiko, hak dan kewajiban sebagai konsumen.
OJK menekankan bahwa masyarakat tidak cukup hanya memiliki akses terhadap produk keuangan. Masyarakat juga harus mampu memahami produk yang digunakan agar dapat mengambil keputusan secara rasional dan terhindar dari berbagai modus penawaran jasa keuangan ilegal.
OJK Buka Kanal Pengaduan Masyarakat
OJK mengimbau masyarakat yang menemukan penawaran investasi, pinjaman daring, atau aktivitas keuangan lainnya yang mencurigakan maupun diduga ilegal agar segera melaporkannya.
Masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau melalui surat elektronik konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id.
Kanal tersebut juga dapat digunakan masyarakat untuk memperoleh informasi dan memastikan legalitas suatu penawaran produk maupun layanan jasa keuangan.
Melalui Bulan Inklusi Keuangan 2026, OJK bersama pemerintah daerah dan pelaku industri jasa keuangan terus mendorong agar semakin banyak masyarakat memperoleh akses keuangan formal sekaligus memiliki kemampuan untuk menggunakan layanan tersebut secara aman, bijak dan bertanggung jawab.
Feronike(mimi)















